POJOKSATU.id, Kota Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan marah besar menyaksikan 10 batang pohon di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata, Cihapit, Kota Bandung, ditebang sembarang oleh pihak tak bertanggungjawab.
Farhan mengaku kesal dan kecewa berat, karena sepuluh pohon yang meneduhkan trotoar lapangan olahraga Padel itu hilang dalam semalam bahkan pohon tersebut disemen. Saking kesalnya Farhan sempat meluapkan emosinya kepada beberapa orang yang ada di lapangan tersebut.
"Gua segel nih tempatnya, jangan ketawa luh, gua serius gua segel ni tempat, begitu terbukti ditempat, bayar orang potong pohon disini gua segel semuanya, ketawa luh sekarang, ayo ketawa, kalau Luh masih kerja sama gua keluar dari sini sekarang jangan disitu lagi," tegasnya, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga: Stay More, Spend Less: Nikmati Diskon Hingga 25% untuk Seluruh Tipe Kamar di Ascott Kuningan Jakarta
Farhan mengaku penebangan tanpa izin ini bakal berbuntut panjang hingga dipidanakan. Farhan sendiri mengaku sudah melapor ke kementerian dan gubernur.
“Gubernur sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat,” ujar Farhan.
“Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga. Ini kejadiannya sudah lama lagi, ya,” lanjutnya.
Masih kata Farhan, penebangan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, baik aturan Pemerintah Kota Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Dua-duanya. Karena kalau di Perda kan ada, Perda kota ada, dan Pemprov sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon,” katanya.
Ia juga menyebut dugaan penebangan tersebut dapat berkaitan dengan aturan lingkungan hidup. Pemkot Bandung, kata dia, membuka kemungkinan melaporkan persoalan tersebut kepada penegak hukum lingkungan.
Baca Juga: Pertamina Perkuat Ketahanan Pangan di Tasikmalaya, KWT Mekar Fajar Dibekali Budidaya Hidroponik
“Nah, ini berarti melanggar dua peraturan. Ini juga dianggap sebagai melanggar peraturan lingkungan. Jadi, kita sudah bisa melaporkan ini ke Gakkum Lingkungan Kementerian. Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan,” tegas Farhan.
Ketika ditanya mengenai pihak yang diduga melakukan penebangan, Farhan menyebut informasi mengenai pelaku sudah ada, meski jumlahnya belum diketahui.
“Menurut kabar begitu, sudah ada,” katanya.
Baca Juga: Tak Hanya Memberi Perintah, Kepala Desa Kalijati Ini Ikut Dorong Gerobak Sampah Bersama Warga
Farhan juga belum memastikan ancaman pidana yang dapat dikenakan. Namun, ia menegaskan proses hukum harus didahulukan.
“Kita pidana dulu, ya. Kita pidana dulu nih yang melakukannya,” ujarnya.
Kemarahan Farhan semakin terlihat ketika dirinya menyinggung dugaan adanya pihak yang membayar orang untuk melakukan penebangan pohon tersebut.
Baca Juga: Pine Labs Gandeng cashUP, Perkuat Infrastruktur Pembayaran Digital untuk Merchant Indonesia
Dengan nada tinggi, Farhan mengatakan apabila pihak yang melakukan penebangan terbukti bersalah, seluruh lokasi akan disegel.
Farhan menilai penebangan pohon tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele. Ia bahkan menduga pihak yang melakukan penebangan merasa memiliki perlindungan tertentu.
“Ini motong sembarangan ini. Wawanian, ya. Wawanian sih. Ini yang motong ini pasti merasa dia punya backing yang kuat ini. Wah, tidak bisa ini,” katanya.
Baca Juga: BKN Mendorong Efisiensi Finansial ASN Melalui Program Mendekatkan ASN ke Keluarga
Farhan menyebut pohon-pohon yang ditebang tersebut telah berusia cukup lama.
Ia kemudian meminta jajarannya menyiapkan dokumen untuk dibawa kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta penegak hukum lingkungan.
“Lampirkan ke saya. Nanti saya akan bawa ke Pak Gubernur sama ke Gakkum Lingkungan Hidup,” kata Farhan.***



