POJOKSATU.ID — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta pendampingan dan pengawasan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kebutuhan pakan satwa di Kebun Binatang Bandung.
Farhan menilai, pendampingan dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.
Farhan menyebutkan, mulai Jumat (19/12/2025) Kementerian Kehutanan akan menurunkan anggaran khusus dari APBN untuk kebutuhan pakan satwa di Kebun Binatang Bandung.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Kehutanan.
"Mulai besok Kementerian Kehutanan akan menurunkan APBN untuk pakan hewan di Kebun Binatang Bandung. Karena itu, kami meminta pendampingan dan pengawasan hukum dari Kejari," ujar Farhan.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, harus dijalankan secara transparan dan sesuai regulasi.
Baca Juga: PPG dan PPPK Kini Saling Terhubung, Ini Peluang yang Harus Dimanfaatkan Guru!
Farhan menegaskan pelaksanaan anggaran tersebut berlandaskan dua undang-undang dan satu peraturan pemerintah, sehingga memerlukan pengawasan hukum yang ketat.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bandung akan melibatkan Kejari Bandung untuk mendampingi seluruh proses penggunaan anggaran agar berjalan sesuai aturan.
Terkait besaran anggaran APBN yang akan digelontorkan, Farhan mengaku masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Tawa di Balik Ejekan, Video Diduga Oknum Guru Merendahkan Pria Tuna Wicara Jadi Sorotan
Meski demikian, ia menyatakan pemerintah pusat telah menyampaikan komitmen untuk mendukung kebutuhan pakan satwa di Kebun Binatang Bandung.
"Kewenangan sepenuhnya ada di Kementerian Kehutanan. Kami masih menunggu detailnya, tetapi dukungan sudah disampaikan," katanya.
Sementara itu, terkait sumber daya manusia (SDM), Farhan menyebut pengaturannya juga berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Namun, Pemkot Bandung akan dilibatkan dalam pembahasan agar para pekerja mendapatkan kompensasi yang layak.
Baca Juga: Usai SK Terbit, Ini Daftar Hak, Gaji, dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu yang Wajib Diketahui
Adapun mengenai pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebelumnya, Farhan menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung sebelumnya. ***



