POJOKSATU.ID – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh warga ber-KTP Kota Bandung mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Penegasan ini disampaikan Erwin usai memimpin Forum Kemitraan Kesehatan Kota Bandung yang melibatkan Dinas Kesehatan, perwakilan klinik, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan Kota Bandung.
Erwin menekankan bahwa rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga ber-KTP Bandung yang telah tinggal minimal enam bulan, tanpa memandang status ekonomi.
"Kalau ada warga yang punya KTP Kota Bandung dan sudah tinggal minimal enam bulan, rumah sakit wajib layani dulu, jangan dipilah-pilah. Tujuan kita ini ibadah, membantu warga tanpa melihat mampu atau tidak," ujar Erwin.
Baca Juga: Trotoar Cibaduyut Kembali Lapang: Satpol PP Bongkar Bangunan Liar PKL
Forum kemitraan ini bertujuan untuk menyatukan visi dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan, khususnya dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan skema Universal Health Coverage (UHC).
Pemerintah Kota Bandung menganggarkan Rp284 miliar untuk pelaksanaan UHC pada tahun 2026. Program ini akan memungkinkan warga ber-KTP Bandung untuk mendapat layanan kesehatan secara gratis di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Untuk memastikan kelancaran program ini, Erwin berencana mengundang seluruh direktur rumah sakit swasta guna membahas berbagai kendala di lapangan.
"Pemkot akan hadir untuk memberikan kemudahan. Tidak boleh ada warga yang datang ke rumah sakit lalu tidak dilayani, apalagi hanya karena urusan administratif," tegasnya.
Erwin juga memastikan bahwa Kota Bandung tidak memiliki tunggakan pembayaran kepada BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, ia meminta BPJS agar tidak memperlambat pencairan klaim kepada rumah sakit.
"Kita ingin ada simbiosis mutualisme antara Pemkot, BPJS, dan rumah sakit. Semuanya lancar," katanya.
Wakil Wali Kota mengimbau warga yang mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan agar segera melapor. "Laporkan langsung ke kami. Jangan ragu," pungkas Erwin.***



