POJOKSATU.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung hari ini menertibkan sejumlah bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul.

Penertiban ini tak hanya menindaklanjuti keluhan masyarakat, tetapi juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Operasi penertiban ini, yang juga merambah Jalan Cimincrang, Kecamatan Panyileukan, dilakukan setelah serangkaian peringatan resmi. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa prosedur penertiban telah sesuai standar.

"Ini adalah bentuk respons terhadap laporan warga sekaligus penegakan perda yang berlaku. Kami sudah menjalankan semua tahapan surat peringatan sebelum akhirnya melakukan tindakan penertiban," kata Yayan di lokasi.

 

Baca Juga: Serapan APBD Jabar Turun, Gubernur KDM Ungkap Masih Ada Tumpukan Utang Rp2,2 Triliun

Fokus penertiban di Cibaduyut adalah dua pelaku usaha tambal ban yang nekat mendirikan lapak di trotoar hingga memakan badan jalan, yang selama ini menjadi keluhan utama warga karena menghambat akses mobilitas dan mengganggu ketertiban umum.

Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada mereka: SP 1 pada 30 Juni, SP 2 pada 4 Juli, dan SP 3 pada 8 Juli 2025, sebelum akhirnya tindakan pembongkaran dilakukan.

"Penertiban ini penting karena bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu trotoar dan akses umum," tegas Yayan, menekankan pentingnya menjaga fungsi fasilitas publik.

Sebanyak 243 personel gabungan dikerahkan dalam operasi penertiban ini, melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, dan aparat kewilayahan setempat. Selain membongkar bangunan liar, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar tidak kembali mendirikan lapak di lokasi terlarang.

 

Baca Juga: PIS Raih Kinerja Gemilang 2024: Efisiensi Operasional dan Tata Kelola Kuat Dorong Reputasi Global

Yayan memastikan bahwa penegakan Perda ini akan terus dilaksanakan demi menciptakan Kota Bandung yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.

"Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat, terutama dalam mematuhi aturan dan tidak memaksakan diri berjualan di tempat-tempat yang dilarang," pungkasnya.***