POJOKSATU.id, Kota Bandung - Anggota Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kota Bandung Nunung Nurasiah, S.Pd menyampaikan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah saat ini belum mengakomodir semua materi pengolahan sampah terbaru sehingga diperlukan pembentukan pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung terkait pengelolaan sampah terbaru.

"Ya, karena persoalan persampah Kota Bandung sudah semakin berkembang. Kita ketahui sementara regulasi sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan pengolahan sampah saat ini," jelas Nunung.

Sehingga kata Nunung, dalam draft Perda yang sedang digodok akan ada peraturan pengolahan sampah yang lebih baru, termasuk pengaturan mengenai sampah lebih spesifik dan perijinan berbasis resiko.

"Nah selain itu, pendekatannya juga kita ingin ada satu perubahan yang kita tidak bisa mengandalkan pola yang lama ya. Dimana pola lama itu kumpul, angkut, buang," bebernya.

Di draft Perda itu baru Pansus lebih mendorong kepada pengolahan dari hulu sampai hilirnya, termasuk pengurangan sampah, kemudian pemilahan dari sumber, pengolahan di kawasan sampai memastikan yang masuk ke TPA itu betul-betul residu atau hanya residunya saja.

Menurut politisi Gerindra ini tidak seluruh isi Perda lama tidak relevan, masih banyak prinsip yang menjadi dasar. Namun memang diakui ada kesenjangan antara regulasi yang lama dengan kebutuhan pengolahan sampah kota Bandung yang dibutuhkan saat ini

"Karena itu kita lakukan lah adanya pembaharuan dan memperkuat pengaturannya. Salah satu perubahan penting itu di penegasan bahwa setiap orang dan badan usaha wajib melakukan pemilahan sampah. Jadi Perda ini bukan sekedar mengganti aturan lama tetapi ingin memperbaiki tata kelola agar semua pihak tanggungjawab," tegasnya.

Sehingga penyelesaian sampah tidak seluruhnya berada di pemerintah dengan kata lain ada andil juga untuk masyarakat. Khususnya pengusaha untuk mengelola sampah dengan tujuan utama pengurangan sampah dari sumbernya.

"Kita ingin mendesentralisasikan pengolahannya artinya sampah sebisa mungkin selesai atau berkurang di tingkat sumber. Misalkan rumah tangga, kawasan RW, kelurahan atau fasilitas pengolahan bukan semuanya dibawa ke TPA gitu. Jadi ada beberapa terobosan yang cukup jelas lah intinya," imbuhnya.

Masih kata Nunung, di Perda baru nanti akan merubah kebiasaan masyarakat dari yang biasa membuang sampah organik dan anorganik disatukan serta sembarangan nanti akan mulai memilah sampah terlebih dahulu. Bahkan untuk kemasan sekali pakai mulai akan diganti dengan kemasaan yang bisa refil atau berulang kali pakai.

Begitupun soal pengolahan sampah kawasan, menurut Nunung dengan sistem penanganan terdesentralisasi maka paradigma yang dibangun sampah ditangani bersama.

"Keinginan kami seperti itu, Di Pansus tuh kurangi dari hulu atau dari sumbernya kemudian diolah sedekat mungkin dengan sumber dan TPA hanya menerima residu saja," tegasnya.

Kemudian Perda ini juga akan memperkuat tanggung jawab para pelaku usaha, dimana urusan sampah bukan hanya tanggungjawab pemerintah tapi pengusaha pun mempunyai tanggung jawab sendiri.

Lanjutnya lagi, dalam draft kawasan yang memiliki hotel, pusat perbelanjaan, industri, apartemen, dan lainnya diwajibkan melakukan pemilahan, kemudian mengumpulkan dan memiliki tempat pengolahan di kawasan sendiri.

"Harus sudah mandiri lah intinya, jadi prinsipnya bukan setiap pengusaha menghasilkan sampah lalu mereka menyerahkannya begitu saja kepada pemerintah. Memang pemerintah tetap memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara sistem persampahan. Tapi pelaku usaha juga mempunyai kewajiban sesuai dengan sampah yang mereka hasilkan dari aktivitas usahanya," tegasnya.

Untuk pengusaha sendiri sudah harus mulai mengatur mengurangi sampah dari produknya misal tadi penggunaan barang refil, menyediakan sarana pengumpulan sampah.

"Begitupun bagi pengusaha UMKM misalnya kuliner dan pasar-pasar tradisional untuk kemudian dipikirkan sedemikian rupa. Jangan sampai terlalu banyak menggunakan kantong plastik, pokoknya kita ikut partisipasi dalam pengurangan sampah," tuturnya.

"Betul Perda ini akan merubah budaya atau kebiasaannya pengelolahan sampah. Merubah paradigma yang awalnya urusan pemerintah jadi persoalan bersama dan pengolahan bisa sedekat mungkin dari sumbernya atau desentralisasi. Karena kita juga tahu masalah dengan TPA Sarimukti kan, keterbatasan dan sebagainya. Yang jelas Pemerintah tidak boleh tidak tanggung jawab tanggungjawab tapi juga ini tanggungjawab bersama sesuai dengan perannya dan kontribusinya," tegasnya mengakhiri.***