POJOKSATU.id, Kota Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyaksikan penerbitan bangunan liar (bangli) di Jalan Dipatiukur dan Singaperbangsa.

Menurut Farhan, sebelum penertiban dilakukan pihaknya sudah melakukan berbagai macam peringatan.

"Permintaan sebagian warga, dibantu sama Pak RW juga, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kami bantu bongkarkan," jelas Farhan di lokasi.

Farhan pun mengakui sempat ada penolakan namun saat diajak bermusyawarah warga menerimanya, kendati tidak ada kompensasi ataupun relokasi dijanjikan pemerintah.

"Sesuai dengan Perda, tidak ada kompensasi, tidak ada relokasi. Kami selesaikan dulu di sini, di Jalan Dipatiukur atas, di Jalan Teuku Umar, Jalan Hasanuddin," jelasnya.

Farhan menegaskan bahwa pada prinsipnya di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen atau semi-permanen sehingga itu dianggap bangunan liar.

Masih kata Farhan penertiban akan dilakukan di seluruh wilayah kota Bandung.

Penemuan minuman keras di lokasi penertiban bangli, Farhan meminta agar tidak di generalisasi bahwa semua bangli jualan minuman keras.

Namun diakuinya ada beberapa bangli titik-titik yang menjual minuman keras dan juga jadi tempat peredaran obat-obat keras.

"Nah itu kita sikat juga sekalian semuanya gitu. Tapi ditindaklanjuti ya, harus sesuai dengan undang-undang. Obat keras itu harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, nah itu ada di kepolisian ranahnya. Kalau Minol (minuman beralkohol) mah kami sita. Minol ilegal ya, kami sita dan disidangkan," tutupnya.