POJOKSATU.ID – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan kesiapannya memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung apabila dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

"Kalau itu sesuai dengan proses hukum, ya kita harus ikut. Siap, insyaallah," kata Farhan di Bandung.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka.

Baca Juga: Bantuan Diaspora Kena Pajak? Heboh! Bantuan untuk Banjir Sumatera Terancam Tertahan Bea Cukai

Farhan menegaskan dirinya akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang diperlukan.

Ia juga memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal di tengah proses penegakan hukum.

"Kami memastikan bahwa kepatuhan dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan itu dilakukan sebaik-baiknya. Ini pekerjaan berat bagi inspektorat untuk membuktikan bahwa semua ini menjadi bentuk peringatan," ujar Farhan.

Baca Juga: Menjelang Hari Juang, Kodim Karawang Gelar Doa Syukur untuk Keselamatan Prajurit

Farhan menyebut Pemkot Bandung akan terus memperkuat reformasi birokrasi dan pengawasan internal, serta meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari lembaga berwenang.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan sepenuhnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum, dan pihaknya memberikan ruang penuh kepada penyidik untuk bekerja secara independen dan profesional.

"Pemerintahan Kota Bandung dalam kondisi stabil dan seluruh layanan publik berjalan normal tanpa gangguan," ujarnya.

Baca Juga: Jalur Listrik Langsa–Pangkalan Brandan Dipercepat demi Stabilkan Kelistrikan Aceh

Sebelumnya, Kejari Bandung menyampaikan kemungkinan memanggil Wali Kota Bandung dalam pengembangan perkara tersebut. Kedua tersangka diduga meminta proyek pengadaan barang dan jasa diarahkan kepada pihak terafiliasi.

Namun, menurut Kasi Pidsus Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan, hingga kini penyidik belum melihat urgensi meminta keterangan Farhan berdasarkan alat bukti yang ada. ***