POJOKSATU.id, Kota Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Bandung menerima denda 100 juta pada 5 pelanggaran penebangan pohon tak berijin sejak bulan Febuari hingga Juli ini.

Kepala Satpol-PP Bambang Sukardi mengatakan pelanggaran tersebut masing-masing terjadi pada bulan Febuari 1 pelanggar didenda 10 juta, bulan April 1 pelanggar didenda 20 juta, bulan Mei 1 pelanggar didenda 10 juta, Juni 2 pelanggar didenda 60 juta.

"Total denda administrasi yang kami terima 100 juta," ujar Bambang kepada wartawan di Pendopo, Selasa 14 Juli 2026.

Baca Juga: Wamendiktisaintek Tegaskan SMA Unggul Garuda Bukan Sekolah Elitis, Beasiswa Garuda Buka Jalan ke Kampus Terbaik Dunia

Ditambahkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan koofisien RTHB (Ruang Terbuka Hijau dan Biru) yang dicanangkan menko infrastruktur AHY menyebabkan ukuran RTH makin lama makin kecil.

"Akibatnya udah mah RTH fisik kecil RTHB kita pun makin rumit karena Bandung ditolong oleh banyaknya pepohonan," jelas Farhan.

Lanjutnya banyaknya vegetasi dihitung oleh menko infrastruktur sebagai tambahan indeks untuk RTHB.

Baca Juga: MPLS Ramah 2026 Resmi Dimulai, Kemendikdasmen Pastikan Hari Pertama Sekolah Aman dan Bebas Perundungan

"Itu sebabnya saya pelit soal ijin potong pohon dan perijinan memang rumit. Saya memaklumi kalau warga khawatir dengan kondisi pohon terutama kemarin kena badai ingin dipotong. Namun demi menjaga keseimbangan harus tegas," tegasnya.

Seperti diketahui pemotongan pohon di luar lahan pribadi harus berijin. Dan ijin itu harus langsung dari aparat kewilayahan dan wali kota.

Warga dihimbau tidak sembarangan memotong pohon kendati kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan menyebabkan tumbang bahkan kecelakaan.***