POJOKSATU.id - Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Rabu 31 Juli 2024, resmi menyetujui 4 rancangan peraturan daerah (Raperda).
Keempat raperda tersebut antara lain:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
- Raperda tentang Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima
- Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
- Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol
Secara subtantif, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan mengatur tentang penataan sistem transportasi yang terintegrasi antar moda dan intra moda.
Baca Juga: Asah Kreativitas Merangkai Bunga di Workshop Flower Market
Sedangkan, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang telah ditetapkan menjadi Perda mengatur tentang pembentukan tim koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL dan pembagian lokasi yang terdiri atas lokasi sesuai peruntukan dan lokasi tidak sesuai peruntukannya.
Sementara, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang telah ditetapkan menjadi Perda mengatur diantaranya tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung, peningkatkan kemitraan dalam penyelenggaraan dan pembangunan keolahragaan di daerah dengan organisasi olah raga, dan penyusunan desain olah raga daerah.
Terakhir, Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang telah ditetapkan menjadi Perda, merupakan regulasi yang mengatur ketentuan yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian atas perdagangan minuman beralkohol.
Pada Rapat Paripurna ini pula dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS T.A. 2024.
Baca Juga: 16.266 ASN Pmekot Bandung Teken Pakta Integritas Netral di Pilkada 2024, Sanksi Disiapkan
Juga dilakukan penandatanganan naskah persetujuan bersama dan Keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2024 serta persetujuan atas Hibah Barang Milik Daerah.
Dalam Rapat Paripurna hari ini, dilakukan laporan Pansus 4, 6, 8 dan 9 tahun 2023 yang membahas Raperda dimaksud.
Pansus 4 yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan; Pansus 6 yang membahas Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima.
Pansus 8 yang bertugas membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; dan Pansus 9 yang bertugas membahas Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung yang telah selesai membahas dan menyetujui keempat Raperda tersebut.
Bambang juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung yang telah bersama DPRD Kota Bandung membahas keempat Raperda tersebut hingga selesai disetujui.
"Atas nama Pemerintah Kota Bandung kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung yang telah menetapkan empat buah Raperda," kata Bambang.
Sementara, Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengatakan, selanjutnya penetapan Raperda menjadi Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya.
"Kepada pimpinan dan anggota Pansus 4, 6, 8 dan 9 tahun 2023 serta seluruh perangkat daerah yang telah bersama-sama membahas keempat Raperda tersebut. Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya," ujarnya.
Baca Juga: Sejumlah Komoditas Pangan Segar di Pasar Bandung Dites, Hasilnya Ternyata...
Dengan demikian, lanjut Edwin, keempat pansus tersebut resmi dibubarkan.
Disetujuinya 4 Raperda tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas empat buah Raperda oleh Pj Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.***




