POJOKSATU.id - Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara oleh JPU KPK dalam kasus suap Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana.

JPU KPK menyatakan, Sonny Setiadi terbukti bersalah karena melakukan suap sebesar Rp186 juta agar mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

"Menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK, Tito Jaelani, di PN Bandung pada Rabu 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Sahroni Singgung Peredaran Sabu 100 Kilo Tak di Publikasi Polisi Jatim, Bareskrim Angkat Suara

Dari tuntutan yang diajukan JPU KPK, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan.

JPU KPK menilai bahwa hal yang memberatkan yaitu perbuatan Sonny dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara, hal yang meringankan yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Baca Juga: Lempar Isu Food Estate, RPM 08 Sebut Tuduhan Hasto Tidak Mendasar

Sonny dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sonny Setiadi, Wildan Mukhlisin, menyatakan bakal membantah tuntutan JPU melalui nota pembelaan atau pledoi.

Ia menyatakan, ada sejumlah fakta persidangan yang luput dari tuntutan jaksa seperti soal adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh kliennya.

Baca Juga: Adilson Silva Dwigol, PSM Makassar Hajar Yangon United, Lolos Fase Grup Piala AFC

"Disampaikan di dalam tuntutan itu adanya permintaan proyek, sama sekali dari fakta persidangan pun tidak ada kesepakatan proyek baik dari kedinasan maupun dari klien kami," kata Wildan Mukhlisin.***