POJOKSATU.id - Bawaslu Jawa Barat memastikan kasus pelaporan terhadap Ridwan Kamil, atas dugaan pelanggaran kampanye, akan dilanjutkan.
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, memastikan laporan yang dilayangkan PDIP Jabar terhadap Ketua TKD Jabar Pasangan Prabowo dan Gibran, Ridwan Kamil, sudah memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye.
"Laporan tersebut dan kami putuskan, laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil," kata dia ketika dikonfirmasi pada Selasa 23 Januari 2024.
Baca Juga: Yeonjun TXT Terang-terangan Minum Starbucks saat di Paris , MOA Kecewa Berat
Terpisah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan instansi terkait yang tergabung ke dalam Sentra Gakkumdu setelah kasus tersebut dipastikan memenuhi syarat formil dan materil.
"Setelah diregister kita berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu," jelasnya.
Sejumlah pihak pun sudah dimintai keterangan terkait kasus itu seperti pelapor, saksi, hingga ketua pelaksana Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan, ke depan Ridwan Kamil akan turut dimintai keterangan.
Baca Juga: Diwarnai Adu Argumen di Acara Bedah Buku Hitam Prabowo, Penulis Sebut Ada Penyusup
"Kita punya waktu 7 hari kerja, kalau ada tambahan lebih lanjut maka ada 7 hari lagi, total 14 hari kerja," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu oleh DPD PDIP Jabar karena diduga telah melakukan kampanye dalam giat jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Potongan video yang memperlihatkan keramaian kegiatan itu pun beredar di media sosial. Terlihat, Ridwan Kamil yang ada di atas panggung mengajak berjoget kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan itu. Ridwan Kamil pun mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan Prabowo dan Gibran. ***



