POJOKSATU.ID- Polresta Bandung berhasil menangkap sindikat judi online yang berjejaring di luar negeri, tepatnya di Jerman. Dari hasil penangkapan tersebut, 5 tersangka dengan dua kasus berbeda diamankan.

Salah satu tersangka adalah seorang selebgram wanita berinisial A yang mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya, Instagram.

"Saudari berinisial A mempromosikan situs judi online melalui media Instagram," ujar Kombespol Kusworo Wibowo kepada wartawan, Kamis (11/7).

Selain itu, Kombespol Kusworo juga mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap empat tersangka lain yang bertugas sebagai Live Streamer untuk menyiarkan kegiatan judi online tersebut.

Baca Juga: Imbas Lift Macet Hingga Menyebabkan 4 Orang Terjebak, Polisi dan Pengelola Selidiki Penyebab

"Sedangkan ke empat tersangka lain mempromosikan judi online melalui Live Streaming," jelas Kusworo.

Dalam menyiarkan kegiatan judi online tersebut, para tersangka dibuat seolah-olah dapat memenangkan perjudian. Namun, pada kenyataannya kemenangan tersebut palsu dan para tersangka mendapat bayaran untuk mengajak penonton agar ikut bermain di situs judi tersebut. Dari perbuatannya, para tersangka dapat meraup keuntungan hingga 3 miliar rupiah.

"Berdasarkan histori perbankan para pelaku, mereka berhasil mendapatkan omzet sebanyak 3 miliar rupiah," ungkap Kusworo.

Dalam kasus ini, tersangka laki-laki berinisial A merupakan bawahan dari saudara J yang sedang berada di Jerman. Saudara J bertugas memberikan uang kepada A untuk dibagikan kepada para streamer lain. A mendapatkan keuntungan 10 persen dari setiap streamer.

Baca Juga: Nil Maizar Benarkan Sandi Sute Eks Persija Bakal Perkuat PSMS Medan

"A merupakan jembatan saudara J yang berada di Jerman dan bertugas memberikan uang kepada A dan dibagikan kepada rekrutan atau streamer lain. Saudara A mendapatkan keuntungan 10 persen dari setiap streamer," jelas Kusworo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun pidana penjara dan Pasal 45 junto Pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan atau pidana denda. ***