POJOKSATU.id - Setelah bertahun-tahun ngontrak, Pemerintah Kota Cimahi memastikan akan segera membangun rumah dinas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi.

Rumah dinas orang nomor 1 dan 2 di Kota Cimahi itu nantinya berdiri di atas lahan seluas 2.350 meter persegi, di Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara.

Sebelumnya, lahan tersebut adalah milik ATR/BPN dan sudah dibeli Pemkot Cimahi.

Baca Juga: Jakarta Gelap 1 Jam Saat Hari Bumi 2026, Ini Jadwal dan Lokasi Pemadaman Lampu

"Selama Cimahi berdiri sudah 25 tahun, tidak punya rumah dinas. Jadi saya sebelumnya sempat menjalani sebagai Wakil Wali Kota dan Wali Kota, itu saya tinggal di rumah dinas yang dikontrak," kata Ngatiyana, dikutip Pojoksatu.id dari laman PPID Pemkot Cimahi, Kamis 23 April 2026.

Untuk anggaran, Pemkot Cimahi telah menyiapkan sekitar Rp13 miliar untuk pembangunan dua rumdin yang akan berdiri bersebelahan itu.

"Besarannya sekitar Rp13 miliar buat 2 rumah, jadi buat Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Rumahnya nanti bersebelahan, pembangunan fisiknya mudah-mudahan bisa dilaksanakan tahun ini," ujar Ngatiyana.

Baca Juga: Rekor Baru! Stok Beras RI Tembus 5 Juta Ton, Mentan Targetkan 2026 Tanpa Impor

Ia menyebutkan, kajian rencana pembangunan rumah dinas itu telah ada sejak tahun 2024.

Kemudian di tahun 2025, dilakukan pemadatan lahan terlebih dahulu mengingat lahan tersebut sebelumnya merupakan sawah dengan kontur tanah lembek dan berair.

"Tahun 2025 awal kita melakukan review, karena 2024 sudah ada perencanaan oleh konsultan pembanguna rumah," ujar dia.

Baca Juga: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering, BMKG Tegaskan Bukan yang Terparah 30 Tahun

"Tahun 2025 kemarin juga kita baru punya anggaran untuk pemadatan, karena itu lahannya sawah," sambung Ngatiyana.

Ia memastikan tidak akan ikut campur dalam penentuan pemenang lelang pembangunan rumah yang akan ia tempati sampai akhir masa jabatan.

Ngatiyana juga mengingatkan peserta lelang proyek harus mengikuti aturan dan normatif.

"Masalah pemenang lelang siapa, yang mau mengerjakan siapa, baik itu pemadatan maupun rumah dinas siapa, silakan saja," ucap dia.

"Yang penting prosedur dijalankan mekanisme dijalankan, kalau tidak sesuai aturan nanti akan saya tegur langsung," tandas Ngatiyana.***