POJOKSATU.id, BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung mengamankan total 295 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk dari 2 toko di Jalan Moch Toha Bandung.

Ketua Tim Penyidik, Andriani menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di masyarakat.

"Kami tertibkan dua kios di Jalan Moch Toha dengan total 295 botol dari berbagai jenis dan merk," imbuhnya.

Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No.11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No.9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Makin Panas, Peserta Demo Guru Honorer PPPK Madina Mulai Diteror dan Diintimidasi Oknum Kepsek

Para pelanggaran telah melakukan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Selanjutnya dilakukan penyegelan terhadap tempat usaha dan pemanggilan terhadap pemilik usaha pada Senin, 8 Januari 2024.

"Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan pemanggilan pada Senin 8 Januari 2024 untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya. ***