POJOKSATU.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Operasi Penindakan Yustisial pada Selasa (27/5/2025) malam. Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan 17 orang yang diduga terlibat praktik asusila dan menyita 213 botol minuman beralkohol ilegal.
Operasi yang berlangsung dari pukul 19.30 hingga 23.30 WIB tersebut menyasar lima lokasi penginapan dan dua kios yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
Dua Perda yang menjadi dasar operasi yakni Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengatakan, penindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah tempat penginapan.
“Kami menerima aduan dari warga soal lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik asusila. Malam ini kami tindaklanjuti dengan operasi ke beberapa titik,” ujar Idris.
Dari hasil operasi, 17 orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Beberapa di antaranya diduga terlibat praktik asusila secara langsung maupun melalui aplikasi digital sebagai perantara.
Selain itu, petugas juga menyita 213 botol minuman beralkohol berbagai golongan dari dua kios yang sebelumnya sudah disegel, namun kembali beroperasi tanpa izin. Kedua kios tersebut kembali disegel oleh Satpol PP.
Para pelanggar dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (28/5/2025) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***



