POJOKSATU.id, Kota Bandung - Masalah sampah di daerah Bandung Raya masih saja jadi sorotan, karenanya Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, agar bupati dan wali kota untuk melakukan upaya penuh guna memaksimalkan penanganan.

Menurutnya perlu kerja lebih ekstra keras untuk kota Bandung dan Bandung Raya yang memiliki sampah hingga kapasitas 4.400 ton per hari.

"Jadi sampah demikian besar tentu tidak mudah untuk diselesaikan. Penyelesaian sampah tetap harus memperhatikan norma-norma yang tidak boleh kita lalai didalamnya mulai dari penanganan di TPA yang dikelola oleh provinsi sebenarnya di Sarimukti kemudian penanganan di tengah oleh bapak wali kota dan di hulu oleh bapak bupati. Sehingga dengan demikian diperlukan langkah bersama untuk mengambil langkah-langkah yang lebih progresif," jelasnya.

Untuk Kota Bandung sendiri capaian pengelolaan sampahnya telah mencapai 22 persen.

Namun berarti masih ada 70 persen yang harus dioptimalkan.

Untuk itu Hanif meminta Wali Kota mendorong lebih cepat pelaksanaan penanganan sampah.

Kata dia dalam undang-undang nomor 18 tahun 2028 mengamanahkan bupati wali kota sebagai penyelenggara.

Jadi bupati wali kota memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelenggaraan sampah di kota kabupatennya, kemudian tugas gubernur melakukan penilaian terkait dengan pelaksanaan penanganan sampah dilakukan oleh bupati wali kota.

"Menteri memberikan arahan kebijakan dan penangan kebijakan sehingga sampah benar-benar menjadi kewenangan penuh bapak bupati wali kota dengan semua sumber dayanya, baik sumber daya keuangan, sumber daya manusia," tegasnya.

Hanif juga menghimbau kepada bupati dan wali kota yang diberi kewenangan sepenuhnya untuk menerbitkan aturan-aturan yang bisa melakukan pengurangan sampah, diantaranya seperti ini di pasar Caringin.

Bupati dan Wali Kota bisa memberikan kepastian hukum bahwa sampah dari pasar Caringin tidak boleh membebani Wali Kota namun harus selesai di tempatnya.

"Sisanya baru residu yang boleh kemudian ditangani oleh Wali Kota. Bapak Wali Kota memiliki juga kewenangan pidana bila mana pengelola kawasan tidak mematuhi ini. Jadi tentu ini yang saya sangat berharap untuk mengurangi tekanannya, bapak Wali Kota berkenan menegakkan perda nya terkait
dengan pembangunan sampah memang agak berat tapi seperti itu," tegasnya.

Pihaknya mendorong penanganan sampah lebih masif, mulai dari Jakarta kemudian Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung.

Hanif ingin bersama-sama serius meningkatkan penanganan sampah.

"Ini tidak boleh lagi kurang. Jadi saya minta kepada seluruh jajaran wali kota di bawah pimpinan Pak Farhan tentu dengan kapasitas beliau  kami yakin dan percaya masalah sampaah di Bandung akan semakin cepat terurai," imbuhnya.

Masih kata Hanif angka 22 persen itu masih harus ditingkatkan lebih jauh mengingat sebagiannya masih ada di lingkungan, tidak dikelola dengan baik.

"Jadi ini berkonsikuensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup serius. Jadi sebagai Menteri tentu diminta bertanggung jawab untuk mengawal ini, jadi saya mau izin untuk mendorong kita semua melakukan penanganan sampah dengan lebih serius lagi," jelasnya.