POJOKSATU.id, Kabupaten Bandung Barat - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menegaskan komitmen mereka dalam memerangi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Pada Rabu (29/10/2025), kedua lembaga itu memusnahkan barang bukti senilai lebih dari Rp10 miliar di Lapang Parkir Ex Giant Supermarket, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Barang yang dimusnahkan mencakup 6,8 juta batang rokok ilegal, 37.220 mililiter rokok elektrik, serta 360 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara 212,7 liter.
Total nilai barang mencapai Rp10,07 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,15 miliar.
Aksi pemusnahan ini merupakan hasil penindakan selama periode 1 April hingga 31 Juli 2025.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Benny Bachtiar, menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai atas upaya konsisten dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di bidang cukai.
“Kegiatan pemusnahan yang tahun ini dilaksanakan sebanyak dua kali (di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat) menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat Jabar,” ujar Benny saat membacakan sambutan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mengancam kesehatan publik serta mengganggu iklim usaha yang sehat di Jawa Barat.
“Ini menjadi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai sehingga keberadaan barang kena cukai ilegal ini mengganggu stabilitas ekonomi dan mengancam kesehatan masyarakat, khususnya di Jabar,” katanya.
Pemprov Jabar, lanjut Benny, terus mendukung pengawasan dan penindakan terhadap BKC ilegal melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dana ini digunakan untuk program sosialisasi aturan cukai dan pemberantasan BKC ilegal di berbagai daerah.
“Kegiatan pemusnahan ini bukan sekedar simbolis, tetapi menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus menjaga integritas, menegakkan aturan, dan melindungi kepentingan masyarakat Jawa Barat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Jabar, Tulus Arifan, menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi publik mengenai bahaya peredaran barang ilegal.
Ia menyebut, pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan Undang-undang Cukai serta memperkuat sinergi antarinstansi.
Dari sisi penegakan, Kepala Kanwil DJBC Jabar, Finari Manan, menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus menjalankan fungsi perlindungan masyarakat (community protector) dengan pendekatan tegas dan transparan.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata kerja sama lintas instansi dalam menjaga kedaulatan fiskal negara,” ujar Finari.
Selama periode 1 Januari hingga 30 September 2025, DJBC Jawa Barat telah melakukan 1.875 penindakan terhadap pelanggaran cukai, dengan total barang bukti mencapai 76,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp114,29 miliar.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku pelanggaran sekaligus bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan ekonomi dan kesehatan masyarakat Jawa Barat.




