POJOKSATU.id, Kota Bandung - Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kota Bandung yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 terkait Pengelolaan Sampah, kini tengah bersiap membahas.
Pansus 16 DPRD akan membahas secara komprehensif Raperda tersebut, sebagai upaya penyempurnaan regulasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Kota Bandung, mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta mendukung target pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
Sebelum pembahasan Wakil Ketua Pansus Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M. menyampaikan pandangannya. Menurut Uung ini, perkara pengelolaan sampah jangan hanya dibuat perda tapi penegakannya tidak konsisten.
"Perda ini dibuat dengan substansi penyelesaian sebagian besar di kewilayahan dengan kata lain dari sumber yaitu rumah tangga, hotel, cafe , resto atau tempat umum yang menghasilkan sampah," jelas Uung saat dihubungi.
Kata politisi NasDem ini beda dengan Perda terdahulu yang substansinya mengurangi jumlah sampah ke TPA.
Terlebih saat ini ada TPA Legok Nangka yang akan melakukan PSEL (Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik).
Baca Juga: Bukan Cuma Dibuat di Lapas, Coco Sheet Karya Warga Binaan Purwokerto Kini Tembus Pasar China
"Jadi masalah sampah sebenarnya sudah mengerucut ke arah sana karena kota Bandung di target mengirim 800 ton sampah perhari ke sana sedangkan sisanya harus kita bereskan melalui penerapan Perda terbaru yang sedang kita susun," ungkapnya.
Apalagi lanjut Uung, dengan teknologi pengolahan sampah terkini yang lebih canggih dibanding dahulu seharusnya masalah sampah harus bisa diatasi.
"Yang harus dimulai yaitu budaya memilah sampah dari sumber. Jangan sampai kesalahan dahulu terjadi lagi, dimana sampah yang sudah di pilah pilah di satukan kembali di mobil angkutan sampah," tuturnya seraya mengatakan pansus direncanakan membahas Perda tersebut pada Senin pekan depan.***



