POJOKSATU.ID, BANDUNG - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung, berhasil menciduk seorang selebgram perempuan berinisial DFA (25), lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online (Judol) di akun media sosial (medsos) nya.

Akibatnya, DFA kini harus mendekam di balik jeruji penjara karena perbuatannya tersebut.

Dalam keterangannya, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan jika tersangka sebelumnya telah memanfaatkan akun Instagram pribadinya, untuk mengunggah promosi Judol.

Baca Juga: Sekda Herman Suryatman Perkenalkan Kredit Jabar Caang: Program Baru untuk Mencetak Wirausaha Perempuan di Jawa Barat

"Tersangka memanfaatkan akun Instagramnya, untuk mengunggah promosi judi online. Yang memungkinkan para pengikutnya untuk lebih mudah terlibat dalam aktivitas perjudian," katanya dikutip Pojoksatu.id, Senin (11/11/2024).

Menurut keterangan yang didapatkan pihak kepolisian, tersangka mendapatkan penghasilan sebesar Rp1.5 juta setiap dua minggu, dari hasil mempromosikan Judol tersebut.

Dimana, tersangka sendiri telah mempromosikan situs Judol di akun instagramnya tersebut, kurang lebih selama dua bulan.

"Tersangka mendapatkan keuntungan finansial, setiap kali ada transaksi yang terjadi," terangnya.

Baca Juga: Tingginya Pengangguran Terbuka di Jabar: DPRD Jawa Barat Kritik Soal Investasi dan Daya Serap Tenaga Kerja

Lebih lanjut, atas perbuatan yang dilakukannya, maka ibu rumah tangga ini dikenakan Undang-undang ITE, tentang perjudian.

Selain itu, ia juga terjerat Pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar.***