POJOKSATU.ID - Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus promosi atau iklan judi online.

Polisi tak membutuhkan waktu lama, untuk Satuan Reserse Kriminal mengamankan tiga pelaku judi online, diantaranya dua pelaku sebagai admin dan satu pelaku sebagai brand ambasodor.

Pengungkapan di lakukan di wilayah Kampung Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: MV Rainy Days V BTS Trending di Youtube, Berikut Lirik Lagu serta Terjemahannya

Tiga pelaku tersebut berinisial, MAG (20) dan OR (34) sebagai admin, serta SN (28) sebagai brand ambasodor atau selebgram.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus judi online ini berhasil diungkap pada Senin, 14 Agustus 2023. Dan di buatkan laporan polisi (LP) pada Selasa, 15 Agustus 2023.

“Kami proses hari berikutnya, karena memang banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan karena judi online,” ungkap Kusworo, Kamis 17 Agustus 2023.

Baca Juga: Berbeda dengan Menteri Lainnya, Mendagri Tito Karnavian Justru Meriahkan HUT RI ke- 78 di Natuna

Kombes Kusworo menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan secara intens, para pelaku tersebut menggunakan akun medsosnya yaitu di instagram dengan cara menari-manari dan menggunakan pakaian tak senonoh memakai logo judi online.

“Dengan logo alexistogel, kemudian yang pelaku menginformasikan link yang bisa di akses melalui internet untuk sarana dan prasarana perjudian secara online,” ungkap Kusworo.

Selain itu, lanjut Kusworo, para pelaku juga mengirimkan chat secara acak ke nomor telepone yang sudah disediakan oleh situs judi online bosmuda88 yang bertujuan mengajak orang untuk menjadi member kedalam situs judi tersebut, dan pelaku berpura pura sebagai perempuan sehingga orang menjadi tertarik untuk masuk members judi online yang ditawarkan pelaku.

Baca Juga: Pengguna Kedaraan Berhenti Sejenak Lakukan Hormat Bendera Merah Putih

“Dua pelaku sudah satu tahun beroperasi, sedangkan untuk yang brand ambasodor itu digaji per bulan,” ujarnya.

Kusworo mengimbau, terungkapnya kasus judi online ini, diharapkan masyarakat untuk tidak terbuai dengan perjudian online, atau perjudian melalui apapun.

“Karena perjudian semua rekayasa dan akan ada ikutan pidana lainnya, dengan adanya kita main di judi online ini,” jelasnya.

Baca Juga: Momen Tali Bendera Nyangkut Saat Upacara 17 Agustus, Kru Sound System Ini Langsung Inisiatif Panjat Tiang

“Bagi para pelaku, atau yang ikut-ikutan brand ambasodor atau jadi admin, maka akan ada ancaman hukumannya,” tegasnya.

“Akibat perbuatannya tiga pelaku ini, akan di jerat dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 atas perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp, 1 milyar,” tandasnya. ***