POJOKSATU.ID - Satlantas Polrestabes Bandung menangkap sejumlah pelaku balap liar dan drifting pada malam hari di jalanan Kota Bandung yang viral di media sosial.
Aksi balapan liar dan drifting tersebut terjadi pada tanggal 15 Juli 2023 lalu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, menjelaskan, hal ini dilakukan karena balap liar itu sudah sangat meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Pemain Termahal Chelsea Christopher Nkunku Cedera, Harus Absen Selama Ini
"Ini komitmen kami menjaga Kota Bandung dari adanya kebisingan, kegaduhan dan hal-hal yang mengganggu kamtibmas," kata Budi Sartono, Selasa 8 Agustus 2023.
Sementara, Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar, menjelaskan, para pelaku dijerat Pasal 311 Juncto 297 UU LLAJ karena membahayakan pengendara lain.
"Aksi balapan liar ini meresahkan masyarakat sehingga kami lakukan penindakan tegas," jelas Eko.
Baca Juga: Link Live Streaming Persis vs Persib Selasa Malam 8 Agustus: Duel Seru Tim Papan Bawah
Selain balap liar mobil, pelaku konvoi kendaraan bermotor pada Sabtu 5 Agustus 2023 lalu, juga akan diterapkan pasal yang sama.
"Ini sebagai bentuk efek jera karena mengganggu ketertiban umum dan pengedara lain saat dijalan raya," kata dia.
Aksi balapan liar kendaraan mobil terjadi di jalan depan Pusdai Bandung.
Baca Juga: Kisah Kusni Kasdut, Penjahat Legendaris yang Merampok Museum Nasional dan Monas
Salam kasus balapan liar ini, polisi menyita 3 mobil.
"Kita sita 3 kendaraan, yang 1 masih dibengkel posisinya," ujarnya.***



