POJOKSATU.ID-  Polrestabes Bandung resmi menetapkan tersangka terhadap pria bernama Samuel Sunarya,yang diduga mengainaya dokter gigi di Bandung.

Dari penyelidikan Satreskrim Polrestabes Bandung, Samuel ternyata pernah mempunyai sejumlah catatan kriminal sebelum peristiwa penganiayaan pada dokter gigi di Bandung, Vissi El Alexandra.

Sejumlah catatan kriminal tersebut ada yang sudah dilaporkan ke polisi dan ada juga yang belum.

Baca Juga: Youth Agricareture Beraksi, Limbah Lingkungan dari Sekolah hingga Desa Berubah Jadi Uang, Begini Aksi Mereka

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan oleh Samuel sekitar dua pekan lalu. Dalam kasus itu, Samuel dinilai telah melanggar UU ITE.

"Yang sudah resmi menjadi laporan polisi adalah kasus Undang-Undang ITE, jadi ada laporan yang bersangkutan melakukan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial, ada korban lainnya dan itu ada korban lainnya sebelum kejadian ini," kata dia di Polrestabes Bandung, pada Selasa (24/10).

"Laporan sekitar 2 minggu sampai 3 minggu yang lalu, laporan polisi," lanjut dia.

Baca Juga: Pendaftaran Batch 2 Beasiswa Pendidikan Indonesia Dibuka untuk S3 Dosen PTA dan PTV, Cek Syaratnya di Sini!

Kapolrestabes menambahkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Samuel belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Masih saksi, pemeriksaan saksi dari para korban dan melengkapi alat bukti tapi karena kemarin informasi ada kasus yang ini, kita juga tidak tau bahwa dia adalah orang yang sama," jelasnya.

Berdasarkan rilis yang diterima wartawan, ada dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh Samuel tapi belum tercatat di laporan polisi. Tindak pidana itu di antaranya:

Baca Juga: Warga Karawang Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pinggir Jalan Raya

1. Adanya penembakan yang ditujukan kepada tembok sekolah BPK Penabur yang diviralkan di TikTok dan membuat tidak nyaman pihak sekolah;

2. Adanya pengancaman kepada orang tua dari kuasa hukum pelapor yang dilakukan melalui pesan WhatsApp;

3. Adanya pemerasan yang dilakukan pelaku kepada seorang korban ***