POJOKSATU.ID - Polrestabes Bandung resmi menetapkan tersangka terhadap
Pengemudi Sigra berinisial RKN (23) yang menabrak dan menyeret motor RX King di Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung.

Kasat lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menjelaskan bahwa pengemudi Sigra melanggar pasal 311 ayat 2 dan 3.

Baca Juga: Ledakan di Setiabudi Diduga dari Benda Aneh Berwarna Terang, Polisi Ungkap Hal Mengejutkan

'RKN alias pengemudi Sigra disangkakan Pasal 311 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 312 juncto Pasal 105 huruf a juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak melakukan penahanan karena ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun, " jelas Kasat lantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, Kamis 19 Oktober 2023.

Sebelumnya diberitakan, RKN berada dalam kondisi mabuk ketika mengemudikan mobilnya. Adapun peristiwa tabrakan itu terjadi pada Minggu (15/10) sekitar pukul 02.55 WIB.

Baca Juga: Para Pengelola Pesantren di Kuningan Jabar Harap Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud Mudahkan Perizinan

Peristiwa itu bermula ketika motor yang dikendarai oleh RG (22) dan AR (22) ditabrak oleh mobil jenis Daihatsu Sigra.

Setelah ditabrak, motor yang dikendarai keduanya lalu terseret sejauh sekitar 5 kilometer. Sementara itu, korban menderita luka ringan akibat ditabrak.***