POJOKSATU.ID - Polrestabes Bandung berhasil menetapkan tersangka Samuel Sunarya, pria yang diduga menganiaya dokter gigi dan mengancam akan melakukan pembunuhan.
Polisi berhasil mengamankan Samuel dan barang bukti berupa senjata jenis airsoft gun.
Barang bukti diamankan, ketika Polisi menggeledah rumah Samuel Sunarya di Taman Holis Blok A Nomor 3, Cigondewah Kidul, Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin 23 Oktober kemarin.
Baca Juga: Melihat Kekompakan Warga Medan dan Usbat Ganjar Saat Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir
Tercatat, ada tiga pucuk senapan jenis airsoft gun dan satu pucuk pistol jenis airsoft gun yang diamankan oleh polisi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa semua senjata tersebut jenisnya airsoft gun.
"1 airsoft gun jenis M-16, 1 airsoft gun jenis pistol, dan 2 airsoft gun senapan laras panjang jenis predator," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Polrestabes Bandung, pada Selasa (24/10).
Baca Juga: Prediksi Skor Liga Champions MD3 Grup B 25 Oktober: Sevilla vs Arsenal, Lens vs PSV
Sebagai tindak lanjut, kata Budi, polisi bakal melakukan pendalaman senjata yang ditemukan itu memiliki izin ataukah tidak serta pernah atau tidaknya senjata itu digunakan oleh pelaku.
"Ini masih kita dalami, yang pasti ini adalah airsoft gun, nah kita akan dalami bagaimana dia belinya apakah ada izinnya nanti kita dalami lagi, apakah sudah pernah digunakan atau belum, nanti didalami,"jelasnya.
Adapun salah satu airsoft gun yang dimiliki oleh pelaku, diketahui sempat dibawa ketika mendatangi kemudian menganiaya dokter gigi yakni Vissi El Alexandra. Meski tak ditembakkan, senjata itu disimpan oleh pelaku dalam tasnya.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet, KSAD Diisi Orang Dekat Jokowi, Jenderal Dudung Geser Orang Dekat Megawati?
"Pakai tas ini dibawa di dalamnya, ini dibawa pada saat melakukan penganiayaan di klinik," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan terhadap Vissi dilakukan di klinik sekitar ruko Paskal. Akibat perbuatannya, Samuel disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Samuel diancam pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan. ***



