POJOKSATU.id - Pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di sejumla kawasan ditertibkan Satpol PP Kota Bandung, Selasa 13 Agustus 2024.
Antara lain Taman Musik, Jalan Belitung (termasuk Taman Lalu Lintas), Jalan Kebon Sirih (sekitar Rumah Dinas Gubernur Jabar) hingga Jalan Stasiun Timur.
Penertiban PKL dan bangli tersebut dalam rangka penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam penertiban tersebut melibatkan 257 personel dari Satpol PP, aparat kewilayahan serta dinas terkait lainnya.
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyebut, perda tersebut mengatur tentang kawasan untuk PKL.
"Karena itu kegiatan hari ini kami identifikasi keberadaan PKL berdasarkan regulasinya," ucap Yayan.
Untuk kawasan Taman Musik merupakan zona merah dan harus bebas dari PKL.
Sementara sepanjang Jalan Belitung dan Taman Lalu Lintas merupakan kawasan militer.
"Lalu sepanjang Jalan Kebon Sirih juga tidak boleh karena ada di dekat Rumah Dinas Gubernur," tegasnya.
Baca Juga: DPRD Jawa Barat dan Pemprov Sepakati Perubahan KUA PPAS 2024, Apa Saja yang Baru?
Saat petugas tiba di lokasi, kawasan tersebut terlihat sudah sepi.
Akan tetapi sejumlah perlengkapan dan peralatan berjualan PKL masih ada yang tertinggal.
Demikian juga akses penunjang berjualan ternasuk akses kelistrikan. Semuanya diangkut Satpol PP.
Yayan juga mendorong aparat kewilayahan rutin melakukan pengawasan pengendalian soal Perda ini.
Termasuk keberadaan PKL dan bangunan liar.
Yayan menekankan, dalam implementasi perda, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri.
Karena ada sejumlah kegiatan yang menjadi domain OPD atau pihak lain.
Baca Juga: Ternyata Cut Intan Nabila Bukan Orang Sembarangan, Pernah Terpilih Duta Pelajar Sadar Hukum
"Kami undang OPD karena kegiatan ini juga memerlukan sinergi," tegas dia.***




