POJOKSATU.id, Kota Bandung - Perilaku seksual beresiko dan penyimpangan seksual masih menjadi isu utama, bahkan di kota Bandung kegiatan negatif ini dilakukan sebagian masyarakat secara terang-terangan.
Para tokoh agama dan tokoh masyarakat sudah berupaya sedemikian rupa namun ternyata dianggap angin lalu oleh para pelaku tersebut.
Pemerintah bersama DPRD Kota Bandung sendiri bahkan kini tengah menyusun Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, Ranperda tersebut tengah dibahas panitia khusus 14.
Menurut salah seorang anggota pansus Yoel Yosafat pada pasal-pasal renperda tersebut hingga terakhir pembahasan belum ada ke arah tindakan.
Pasal yang dibahas masih seputar masih bagaimana menjaga korban dan pemulihannya.
Selain itu ranperda ini harus bisa menjaga warga Bandung tapi tidak diskriminatif.
"Pansus 14 belum maju lagi, ini masih menunggu . Tapi saya kira untuk tindak tipiring kayanya belum ada ya. Kita belum bahasa sampai sana dan belum ada pandangan kesana, kita masih mengatur regulasi, jadi untuk pandangan ada tipiring itu masih belum ada," ujar Yoel saat dihubungi, Selasa 21 Meret 2026.
Namun kata politisi PSI ini kemungkinan terkait penindakan akan ada pembahasan nanti seiring proses berjalannya.
"Pansus nanti kalau misalnya harus ada bisa kita masukan tapi sampai sekarang kita belum sampai sana," ujarnya.
Karena yang penting harus dibahas adalah bagaimana komitmen Pemkot dan DPRD dalam hal menjaga orang-orang menjadi korban dan pemulihan korban.
"Supaya orang-orang ini bisa mendapat kemampuan untuk pulih lagi bagaimana cara pemulihan dan pencegahan supaya ini gak kejadian di lokasi-lokasi yang rentan terhadap kejadian ini, jadi mungkin nanti bagaimana peran pemerintah untuk preventif dan juga untuk membuat mencegah dan mensosialisasikan bahwa hal hal yang berkaitan dengan perilaku seksual beresiko ini bisa diminimalisir ataupun dicegah," tegasnya.
Masih kata Yoel, Ranperda ini pun belum sampai pada membahas pengaturan penyebab perilaku negatif itu, yang salah satunya disebabkan mudahnya akses informasi yang didapat masyarakat semua usia dan kalangan.
"Terus juga informasi-informasi negatif di media sosial juga belum sampai sana ya, jadi mungkin kalau di media sosial dan lain lain, itu kan aturannya bagaimana dengan Kominfo, jadi nanti mungkin kita akan membahas detail mengenai hal ini. Yang pasti tujuan kita adalah untuk korban dan bagaimana mencegah hal-hal yang bersangkutan dengan tindakan perilaku seksual beresiko ini bisa dihindari," tegasnya.



