POJOKSATU.id, Kota Bandung
- Anggota pansus 14 Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, mengaku bersyukur rencana Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual sudah disahkan.

Pasalnya saat ini di media sosial platfrom facebook banyak ditemukan komunitas LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender Queer,red) bahkan mengatasnamakan agama.

"Kita lihat di sosial media, contohnya di facebook aja, tulis misalkan Gay Bandung, atau Lesbian Bandung, maaf ya, pasti ada banyak. Kemarin itu, ada gay Islam Indonesia, sampai ada gitu ya. Jadi mengatasnamakan agama, pokoknya memang ngaco lah. Yang jelas kita diciptakan untuk berpasangan bukan penyimpangan," jelasnya politisi PKB ini.

Kata Levi panggilan akrabnya adanya Perda ini agar segala aktivitas penyimpangan seksual beresiko di ruang publik dilarang.

"Alhamdulillah kemarin baru ketok palu ya sebagai Perda, dan memang disini kita itu salah satunya membatasi hal-hal yang berkaitan dengan pengendalian seksual beresiko dan penyimpangan. Karena kan bisa dilihat di media sosial sendiri bahwa hal-hal seperti penyimpangan itu sudah mulai marak, banyak," gerutu Levi.

Masih kata Levi membatasi atau melarang penyimpangan dilakukan di ruang publik agar tidak sampai menyebar luas.

Namun perda ini kata dia tidak mengatur untuk yang bersifat privasi.

"Itu kita tidak ke situ ya, tapi kita hanya mengingatkan bahwa hal-hal seperti itu tidak baik, gitu kan. Dan tentunya dibatasi di ranah publik seperti contohnya ada pesta gay dan lainnya," ujarnya.

Dalam Perda ini pun kata Levi ada penguatan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat yang sempat melakukan aktivitas penyimpangan seksual beresiko.

"Kita perkuat bahwa nanti di-conseling agar tidak kembali seperti itu," ucapnya.

Levi menyadari penyimpangan seksual itu bisa jadi terjadi di mana-mana.

Karena orientasi pemikiran seksual seseorang berbeda-beda.

Bisa saja seseorang itu merasa nyaman dengan pasangan yang sejenis dan ketika sudah nyaman itu akhirnya menjadi perbuatan yang tidak baik.

"Disinilah peran Perda ini yang bukan hanya membatasi tapi melarang juga agar mereka tidak bebas di ranah publik. Kalau di ruang pribadi, mungkin di rumahnya, di kosan, di apartemen tentunya sewaktu-waktu ada pengawasan oleh polisi, Satpol-PP atau lainnya yang merupakan juga penjabaran dan penegakan dari Perda lainnya," tegasnya.

Masih kata Levi, dalam Perda ini terdapat sanksi diantaranya sanksi bagi pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang menggelar pesta gay atau LGBT bakal ditutup tempat usahanya.

"Bisa dilihat ya, di JDIH di situ sudah masuk, saya lihat ada sanksinya, di pasal berapa gitu. Cukup banyak juga pasalnya, ada berapa puluh. Hanya saja sampai penutupan tempatnya, misalkan di tempat hiburan malam atau cafe ternyata ada pesta-pesta seperti itu," tegasnya lagi.

Setelah disahkan Levi berharap pemerintah kota segera membuat peraturan wali kota (Perwal,red).

"Tinggal dibikin perwalnya oleh pemerintah. Dan nanti harapannya, kota Bandung bersih dari hal-hal tersebut. Karena yang kita khawatirkan generasi muda," tutupnya.