POJOKSATU.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian untuk mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Langkah ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dalam perencanaan tata ruang yang lebih baik dan terstruktur.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Bandung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Badan Informasi Geospasial (BIG). MoU ini mengatur sinergi dalam bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa penyelesaian RTRW dan RDTR menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha serta pemerintah dalam menjalankan kebijakan pembangunan.
"Jika RTRW dan RDTR belum ditetapkan dengan jelas, akan muncul ketidakpastian dalam pemanfaatan ruang, baik untuk sektor komersial, permukiman, ruang hijau, maupun kepentingan nasional," ujar Tito dalam acara penandatanganan MoU secara daring, Senin (17/3).
Saat ini, dari total 38 provinsi di Indonesia, masih ada 7 provinsi yang tengah meninjau ulang RTRW mereka. Hal ini menegaskan perlunya percepatan dan harmonisasi kebijakan tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah.
Di Kota Bandung, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar), Bambang Suhari, menyatakan bahwa Pemkot Bandung telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor 5 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) RDTR Nomor 29 Tahun 2024.
"Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri. Saat ini, kami fokus mengintegrasikan peta RDTR dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat proses perencanaan tata ruang di Kota Bandung," ujar Bambang.
Dalam pemanfaatan data geospasial, Kota Bandung telah melakukan pembaruan peta geospasial dengan skala 1:1000. Data ini akan digunakan dalam kanal "Bandung Satu Peta" untuk menyediakan informasi spasial yang lebih akurat dan mendukung kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
"Dinas Ciptabintar akan berkoordinasi dengan berbagai OPD, termasuk Bappelitbang dan Diskominfo, untuk mengelola dan memproduksi data geospasial yang menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan Kota Bandung," tambahnya.
Baca Juga: Jenderal Ini Sebut Koalisi Sipil hanya Tendensius ke RUU TNI, Sementara RUU Polri Tak Dikomentari
Bambang menegaskan bahwa seluruh dinas di lingkungan Pemkot Bandung harus memanfaatkan informasi geospasial ini sebagai landasan dalam merumuskan kebijakan pembangunan. ***
"Setiap OPD harus menggunakan data geospasial ini untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah disusun," tuturnya.



