POJOKSATU.id, Kota Bandung - Penebangan pohon di kawasan Jl R.E Martadinata sebelumnya menjadi kemurkaan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berdampak pada bangunan lapangan padel dan SixNine Coffee & Roastery.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pohon yang sebelumnya tumbuh di sekitar kawasan tersebut telah ditebang. Sisa batang dan akar terlihat tertutup semen di sekitar area bangunan.

Pihak pengelola SixNine Coffee & Roastery yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku tidak mengetahui proses pembangunan maupun penebangan pohon tersebut.

Baca Juga: Penguatan Kapasitas Kader Karang Taruna Demi Menjawab Tantangan Masalah Sosial Di Daerah

Ia mengatakan dirinya baru datang ke Bandung setelah dimutasi dan ditugaskan mengelola tempat tersebut. Saat tiba, bangunan lapangan padel dan coffee shop sudah dalam kondisi selesai.

“Saya tidak tahu apa-apa. Saya dimutasi dan datang ke Bandung dalam keadaan tempat sudah jadi,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui mengenai perizinan pembangunan maupun penebangan pohon karena dirinya hanya bertugas mengelola operasional tempat.

Baca Juga: Mensos Dorong Karang Taruna Ambil Peran Lebih Besar Dalam Pengentasan Kemiskinan Dan Pendampingan Kelompok Rentan

“Saya datang hanya disuruh untuk mengelola. Untuk segala bentuk pembangunan dan perizinan itu diurus oleh pusat,” katanya.

Dengan demikian, pihak pengelola yang berada di lokasi mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan penebangan maupun bagaimana proses pembangunan dan perizinan tempat tersebut berlangsung.

Keberadaan videotron di sekitar lokasi juga sempat ditanyakan kepada Farhan kala itu.

Baca Juga: Menjelang HUT RI, Volume Penjualan dan Produksi Konveksi Bendera serta Merchandise Lokal Bakal Meningkat Pesat

Namun menurut dia, reklame atau videotron pada prinsipnya diperbolehkan apabila melekat pada bangunan dan tidak berada di ruang milik jalan.

“Kalau videotron, selama dia melekat pada bangunan tidak masalah, asal jangan di rumija, ruang milik jalan,” jelasnya.

Farhan menegaskan reklame tidak boleh berbentuk bando maupun berdiri di atas trotoar.

Baca Juga: Pelaksanaan MPLS Gelombang 2 Di 65 Sekolah Rakyat Resmi Dibuka Virtual oLeh Mensos

“Yang penting kan tidak boleh berupa bando, tidak boleh di atas trotoar,” katanya.

Ia juga akan mengecek kembali status kawasan tersebut berdasarkan ketentuan zonasi komersial.

Kini, Pemkot Bandung menyiapkan langkah lanjutan untuk membawa persoalan penebangan pohon tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan penegak hukum lingkungan.

Baca Juga: Apa Yang Paling Banyak Dicari Orang Indonesia Di Google Setiap Bulan Agustus?

Pihak yang bertanggung jawab atas penebangan serta status perizinan pembangunan lapangan padel dan coffee shop tersebut masih menjadi sorotan.***