POJOKSATU.id, BANDUNG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City, Senin (7/8). JPU menghadirkan Walikota nonaktif Yana Mulyana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Dadang Darmawan sebagai Kepala Dishub, dan Sekretaris Dishub Kahirur Rijal.

Dalam sidang dengan agenda mendengar kesaksian dari tiga terdakwa yakni Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.

Baca Juga: Sejarah Berdirinya Patung Jenderal Soedirman di Jepang, Satu-satunya Patung Pahlawan Asing di Negara Sakura

Ketiga saksi yang dihadirkan, juga tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City.

Sidang yang digelar di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, dimulai pukul 10.00 WIB. Ketiga saksi yang dihadirkan, sebelum sidang dimulai disumpah terlebih dahulu.

“Jadi Saksi kita sumpah dulu ya, semuanya beragama Islam kan?,” tanya Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih kepada para saksi.

Baca Juga: Kapolsek Beberkan Tipu Muslihat Kepala Minimarket Rawalumbu di Balik Perampokan

“Iya Ya Mulia,” jawab para saksi.

Saat ini saksi yang memberikan kesaksian, yakni Sekretaris Dishub kota Bandung Kahirur Rijal.

Walikota Non aktif Yana Mulyana sendiri akan memberikan kesaksiannya setelah kesaksian dari Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan.***