POJOKSATU.ID - Pemilik atau Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya resmi melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sebagai buntut dari kontroversi Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Gugatan resmi sudah ter register di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung sejak Senin 24 Juli 2023.

Juru bicara PN Bandung Dal Yusra, membenarkan adanya berkas gugatan atas nama penggugat Abdussalam R. Panji Gumilang dengan tergugat Mochamad Ridwan Kamil.

Baca Juga: Gunung Tilu Purwakarta, Kisah Pesugihan Pemuda Kaya Mendadak Mati Mengenaskan karena tak Sanggup Penuhi Syarat

"Perkara gugatan tersebut dikategorikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN.bdg, " jelasnya, Selasa 25 Juli 2023.

Dal Yusra menyebutkan bahwa memang gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun terhadap Ridwan Kamil tersebut sudah didaftarkan.

Dal Yusra pun memaparkan soal tahapan tahapan yang akan dilakukan setelah didaftarkan tersebut.

Baca Juga: Bocoran dari Muannas Alaidid Terkait Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Katanya Gini

"Untuk tahapan awal pihak PN Bandung setelah melakukan registrasi kemudian ketua PN Bandung menetapkan hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, " jelasnya.

Untuk hakim nya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut.

"Hakimnya yakni hakim Tuti Haryati, S.H., M.H," ujar Dal Yusra.

Baca Juga: Tak Hanya Kasus Ciuman Sesama Jenis di Malaysia, Ini Daftar Kontroversi Matt Healy Vokalis The 1975

Kemudian Dal Yusra pun menjelaskan selain telah menentukan hakim yang akan menyidangkan gugatan tersebut, pihak PN Bandung juga telah menjadwalkan untuk melakukan mediasi.

"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Agustus 2023,"pungkasnya.


Reporter : arief pratama