POJOKSATU.id - Setelah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung sejak 7 Februari 2025, penataan Kebun Binatang Bandung terus dilakukan.

Terbaru, pendataan pelaku usaha sekitar kawasan seluas 117.128 meter persegi itu pun telah rampung dilakukan dan dilakukan sosialisasi, di Aula Kecamatan Coblong, Senin (7/7/2025).

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut surat perintah Wali Kota Bandung untuk melakukan penataan dan pendataan aktivitas pemanfaatan lahan.

Baik yang berada di dalam area Kebun Binatang maupun yang berada di luar seperti di area parkir.

Baca Juga: 2 Perwira Atasan Brigadir Muhammad Nurhadi Ditahan Polda NTB, Hasil Forensik Dicekik Sebelum Dibenam

Dalam pendataan awal pada 30 Juni 2025, tercatat ada 17 pelaku usaha di luar (sekitar parkir) dan 19 pelaku usaha di dalam Kebun Binatang.

Sampai saat ini, masih belum ada pihak yang ditunjuk sebagai mitra pemanfaatan Kebun Binatang.

"Terpenting hari ini semua pelaku usaha terdata. Setelah itu, penataan dilakukan bertahap agar semua usaha di area Bonbin ini legal dan tertib," ujar Kabid Inventarisasi Badan Milik Daerah (BMD) pada BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto.

Dia menegaskan, pendataan ini bukan penggusuran, melainkan legalisasi dan penataan agar para pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam beraktivitas.

Baca Juga: TERBARU! Besaran Tunjangan yang Didapat PNS Tahun 2025 Berdasarkan Golongan

Tim pendata terdiri dari gabungan BKAD, Satpol PP, aparat kewilayahan, dan Bagian Hukum, dengan dukungan dari KPK dan Kejati Jabar untuk menjamin transparansi dan legalitas.

Seluruh perangkat daerah terkait Kebun Binatang maupuan para pelaku usaha juga dilibatkan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Ke depan, semua aktivitas usaha akan disesuaikan dengan sistem pemanfaatan resmi lahan milik Pemkot Bandung.

"Setelah tahapan pendataan dan sosialisasi, akan ada evaluasi. Harapannya ke depan kawasan Bonbin bisa jadi destinasi wisata unggulan yang tertata dan nyaman," jelas Awal.

Para pelaku usaha yang sudah terdata nantinya akan diprioritaskan untuk tetap beroperasi bersama dengan mitra pemanfaatan lahan.

"Semuanya harus jelas. Kami ingin pelaku usaha sejahtera, tetapi juga harus tertib administrasi dan berkontribusi terhadap PAD Kota Bandung," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Fasilitasi Bantuan Hukum dari Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Puja Suryaningrat menambahkan, proses ini juga penting untuk memetakan apa saja yang ada di lahan tersebut selain Kebun Binatang.

Selama ini, data pemanfaatan lahan tidak lengkap sehingga menyulitkan dalam pengambilan kebijakan.

Baca Juga: TERNYATA Guru Bisa Mendapatkan Tambahan TPG 100 Persen Dua Kali dalam Satu Tahun, Aturannya Tertuang Jelas di Regulasi!

"Karena itu, pendataan menjadi penting agar ke depan, siapa pun mitra pemanfaatannya, Pemkot Bandung tahu siapa saja yang beraktivitas di sana. Semua harus terfasilitasi dan tertib," ujar Puja.

Sosialisasi dan pendataan ini pun mendapatkan respon positif dari para pelaku usaha yang melaksanakan usahanya di lokasi Kebun Binatang Bandung.***

Agar lebih mudah mendapatkan konten Pojoksatu.id bisa unduh Apss:

Versi Android

Versi iOS

Ikuti juga update artikel kami melalui Channel Whatsapp 

Khusus informasi terkait dunia pendidikan, tunjangan dan seputar ASN klik Fanpage Facebook Edugov Pojoksatu.id