POJOKSATU.ID, CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dan pegawai swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek agrowisata senilai Rp13 miliar. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 miliar.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengungkapkan proyek agrowisata ini dibiayai anggaran Kementan pada 2022, dengan lokasi di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, dan Desa Tegalega, Kecamatan Warungkondang.
"Anggaran di Cipanas sebesar Rp3,6 miliar, sedangkan di Warungkondang Rp9,7 miliar," katanya, Senin (9/12/2024).
Tersangka DNF, pegawai Kementan, dan SO, pegawai swasta, diduga bekerja sama merealisasikan dana bantuan yang seharusnya dikelola tujuh kelompok masyarakat secara swakelola. Namun, uang yang masuk ke rekening kelompok tersebut justru ditarik kembali oleh kedua tersangka.
Baca Juga: Jika Data Tidak Ditemukan Pada Sivil PDDikti maka Segera Lakukan Hal Ini Pendaftar PPG Guru Tertentu
"Uang kemudian dikerjakan oleh pihak ketiga, yaitu tersangka SO. Padahal, pekerjaan itu harusnya swakelola," jelas Kamin.
Hasil penyelidikan sejak Agustus 2024 menunjukkan laporan pertanggungjawaban proyek dilaporkan selesai 100 persen, namun kondisi agrowisata jauh dari rencana dan tidak bisa dimanfaatkan.
Kerugian negara mencapai Rp8 miliar, sementara aliran dana masih didalami. "Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutup Kamin.***



