POJOKSATU.id, BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung mewacanakan memperpanjang darurat tanggap penanganan sampah hingga akhir 2023.

Saat ini Pemkot Bandung tengah menanti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait hal tersebut.

"Darurat sampah itu kemungkinan masih ada pertambahan waktu. Kita masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ema Sumarna saat meninjau Insinerator di Komplek Puskopad Cisurupan Cibiru, Rabu 25 Oktober 2023.

"Kemarin dibahas di provinsi. Kita harap masa darurat di Kota Bandung itu perpanjang yaitu darurat tanggap penanganan sampah," ungkapnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Hello Ghost, Kisah Pria Putus Asa yang Diganggu 4 Hantu

Kendati demikian, Ema menerangkan, kepala daerah memiliki otoritas untuk memperpanjangnya. Hal itu karena Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

"Pada Perda Kota Bandung nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, otoritas kepala daerah itu cukup kuat. Apabila Pemprov Jabar ada keterlambatan waktu menentukan status, sebetulnya pak wali punya otoritas untuk mengambil kebijakan menetapkan Kota Bandung masih darurat sampah," bebernya.

Ema mengatakan, status darurat sampah diperpanjang, karena kondisi di lapangan perlu waktu untuk menangani sampah lebih maksimal.

Baca Juga: Bukan Acara Mewah, Begini Pernikahan Impian Jefri Nichol dan Syifa Hadju

"Melihat kondisi lapangan, perpanjangan perlu dilakukan. Kalau tidak bisa, tentunya kita masih sulit menangani sampah," ujarnya.

Ia mengakui, hingga saat ini sebagian masyarakat masih mengandalkan pola TPA. Oleh karenanya, Pemkot Bandung masih harus mengedukasi masyarakat untuk mengelola sampah dari hulu.

"Edukasi, mengubah mindset, membangun paradigma itu bukan pekerjaan 1 atau 2 hari. Tapi terus gencar mengedukasi," bebernya.***