POJOKSATU.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan lahan Kebun Binatang Bandung, aset milik Pemerintah Kota Bandung, kini memasuki fase penting dengan ditetapkannya dua tersangka, yakni S dan RBB, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Lahan seluas 140.228 meter persegi ini tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sejak 2005, tetapi pengelolaannya memicu kerugian negara hingga Rp25 miliar.
PJ Walikota Bandung, A. Koswara, menegaskan bahwa Pemkot Bandung berkomitmen untuk mengamankan seluruh aset daerah, termasuk Kebun Binatang Bandung. Ia menyebut kasus ini telah melalui proses panjang, melibatkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyelidikan Kejati Jabar.
Baca Juga: Pilkada Kota Bandung 2024 Kondusif, Partisipasi Capai 80% Meski Diguyur Hujan
“Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aset daerah. Pemkot akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan semua aset dikelola secara optimal sesuai aturan,” kata Koswara.
Lahan Kebun Binatang Bandung semula dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan perjanjian sewa sejak 2007. Namun, perjanjian tersebut berakhir tanpa perpanjangan, sementara yayasan tetap menggunakan lahan tanpa menyetor hasil sewa ke kas daerah.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, kerugian negara sebesar Rp25 miliar mencakup nilai sewa tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan perjanjian sewa ilegal senilai Rp16 miliar yang dilakukan tersangka S pada 2022.
Baca Juga: 7 Temuan dan Laporan Dugaan Politik Uang di Sleman, Bawaslu Yogyakarta Akan Lakukan Pengkajian
Uang sewa Rp5,4 miliar dari pihak ketiga serta pembayaran PBB 2022-2023 sebesar Rp3,5 miliar juga masuk dalam temuan.
Kedua tersangka diperiksa intensif selama enam jam pada 25 November 2024 dan ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 14 Desember 2024. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana tambahan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Koswara menegaskan, Pemkot Bandung akan terus memperkuat pengelolaan aset daerah untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan. Ia juga mengimbau semua pihak yang terlibat dalam pemanfaatan aset daerah untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami tidak akan membiarkan praktik yang merugikan keuangan negara terus berlanjut. Proses hukum ini adalah bentuk nyata komitmen Pemkot Bandung dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Koswara.
"Dengan langkah tegas ini, Pemkot Bandung berharap kasus serupa tidak terulang dan aset daerah dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat," tutupnya.***



