POJOKSATU.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan kegiatan studi tur untuk jenjang SD dan SMP tidak berkaitan dengan penilaian akademik siswa, sehingga tidak boleh dijadikan beban bagi orang tua maupun alasan wajib keikutsertaan siswa.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut murni bersifat tambahan dan tidak mempengaruhi nilai sekolah.
"Studi tur ini tidak masuk nilai akademik. Jangan sampai ada sekolah yang memaksakan, apalagi sampai ada surat edaran yang bersifat paksaan. Kita tahu tidak semua orang tua mampu. Kita harus bijaksana," ujarnya di Balai Kota Bandung.
Ia mendukung penuh kebijakan Wali Kota Bandung yang sebelumnya telah menegaskan bahwa studi tur tidak wajib diikuti siswa. Pemkot Bandung pun memastikan agar sekolah tidak memaksakan kegiatan ini kepada orang tua.
Erwin menambahkan bahwa ke depan istilah “studi tur” perlu ditinjau ulang, karena kegiatan tersebut seringkali tidak terkait langsung dengan pembelajaran di sekolah.
“Kalau mau piknik atau wisata edukatif, silakan saja. Tapi jangan dikaitkan dengan nilai akademik. Itu yang penting,” tegasnya.
Menurutnya, kewenangan Pemkot Bandung hanya mencakup pendidikan SD dan SMP, sedangkan SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat. Dengan demikian, kebijakan ini khusus berlaku untuk sekolah di bawah pengelolaan Pemkot Bandung.
Di sisi lain, Erwin menyebut Kota Bandung sebagai kota wisata akan terus berbenah dalam menyediakan infrastruktur dan fasilitas publik, termasuk taman dan kawasan heritage, agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan wisata maupun edukasi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji Rp5 Juta Meski Cuma Kerja 4 Jam!
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
“Bandung ini kota tujuan wisata. Kita juga akan dorong wisata tematik dan terus evaluasi fasilitas publik,” tandasnya. ***



