POJOKSATU.id, Bandung – Polemik pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) memasuki babak baru.
Setelah resmi ditutup sejak Agustus 2025, Pemkot Bandung kini memberi peringatan tegas kepada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) agar segera mengosongkan lahan.
Langkah ini ditempuh usai dualisme kepengurusan yang memicu kekisruhan di tubuh yayasan.
Pemerintah Kota menegaskan, area yang selama ini menjadi destinasi wisata edukasi satwa itu kini sepenuhnya berada di bawah kendali Pemkot setelah mengantongi sertifikat hak pakai (SHP) sejak awal tahun.
“SP 1 untuk YMT akan segera disampaikan. Isinya jelas: kebun binatang harus kosong,” ujar Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto, Selasa (30/9/2025).
Tak hanya untuk pengelola, surat peringatan juga dilayangkan kepada para tenant yang masih berjualan di sekitar lokasi.
Pemkot menyebut ada 15 pelaku usaha yang sudah menerima SP 1 karena tidak memiliki perjanjian sewa resmi.
Jika tak kunjung ada respon positif, peringatan akan naik ke tahap berikutnya.
Sementara itu, nasib satwa yang tersisa di Bandung Zoo disebut akan menjadi tanggung jawab negara melalui Kementerian Kehutanan.
Hingga kini, garis polisi masih membentang di sekitar area kebun binatang, menandai penutupan permanen yang berakhir pada babak baru penuh tarik-menarik kepentingan.




