POJOKSATU.id - Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan terkahir terkait aset lahan Kebun Binatang Bandung, di Jalan Tamansari.
Surat peringatan itu dilayangkan pada Senin, 24 Juli 2023.
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, menegaskan bahwa tindakan ini sudah sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku.
Jika surat peringatan terakhir diabaikan pihak kebun binatang, maka Pemkot Bandung akan mengamankan aset yang ada di kawasan tersebut.
Itu sebagai salah satu penegakan hukum atau aturan yang berlaku di Kota Bandung terkait barang milik daerah.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menegakan hukum Perda Barang Milik Daerah nomor 12 tahun 2018.
Baca Juga: Bupati Indramayu Ngamuk Langsung Tutup 2 Bisnis Panji Gumilang, Ada Perintah Jokowi juga
"Kalau ini diabaikan, kami akan ambil alih untuk mengamankan aset hingga proses penyegelan," tegas Emas di Balai Kota.
Ema menuturkan, tindakan tegas ini perlu dilakukan karena pihak yayasan sudah menunggak sewa selama 16 tahun.
Total utang yayasan kepada Pemkot Bandung mencapai Rp17,7 miliar.
Baca Juga: Momen Prabowo dan Ganjar Saling Kepal Tangan Seakan Hendak Saling Tinju, Endingnya Malah Gini
"Kita berangkat dari peristiwa awal. Ada proses sewa menyewa. Faktanya ada sejak tahun 1970-2007, itu ada ikatan sewa," tuturnya.
Ema menceritakan, saat itu BKAD dilaporkan atas dugaan menipulasi atau pemalsuan surat sewa tapi tidak terbukti.
"Karena peristiwa hukum itu jelas ada. Mereka tahun 2008 ke sini tidak bayar jadilah utang yang kita hitung Rp17,7 miliar."
"Utang bagi mereka, piutang bagi kita. Ini kita ambil hak kita," tegasnya.
Emas memastikan, Pemkot Bandung hanya akan mengamakan aset lahan, bukan kebun binatang.
"Kebun binatang tidak pernah klaim memiliki, yang diyakini miliki Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul," tekan Ema.
Baca Juga: Banyolan Sheila On 7 di Panggung We The Fest 2023, Sindir Band The 1975 yang Batal Tampil
Ema menurutkan, sedianya uang sewa itu nantinya akan dimanfaatkan untuk dialokasikan bagi kepentingan masyarakat.
"Bayar kewajibannya. Kalau masuk ke kas daerah ini ada peluang besar untuk alokasi kepentingan lain bagi masyarakat."
"Seperti pendidikan, kesehatan juga infrastruktur. Uang ini besar, bisa menopang berbagai kegiatan," tuturnya.
Baca Juga: Polres Karawang Bongkar Praktik Curang Penyuntikan Gas Bersubsidi, Kerugian Capai Ratusan Juta
Ema juga memastikan Pemkot Bandung siap bermitra dengan Perhimpunan Kebun Binatang se Indonesia (PKBSI).
"Ada dari PKBSI yang akan menjamin keberlangsungan hidup satwa. Kalau seandainya mereka meninggalkan tempat, kita sudah antisipasi," ujarnya.
Ia menyebut, ada beberapa pihak yang memiliki satwa di kebun binatang tersebut.
Baca Juga: Kompak Prabowo-Erick Thohir dan Ganjar Pranowo-Gibran Rakabuming Raka, Gambaran Pilpres 2024?
"Satwa beragam kepemilikan. Ada milik negara, mungkin ada milik yayasan. Ada 123 jenis satwa dengan jumlah 664 satwa. Mulai reptil, unggas dan sebagainya, " jelas Ema.
Ema juga menepis isu akan dilakukan alih fungsi. Sebaliknya, lahan itu akan tetap menjadi konservasi bagi hewan.
"Tidak ada isu alih fungsi. Kita tetap itu untuk kawasan konservasi kawasan kebun binatang," tandas Ema.***
Reporter: Arief Pratama




