POJOKSATU.id, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melayangkan protes keras terhadap tindakan pemerintah pusat yang membongkar dua bangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Pajajaran tanpa izin dan koordinasi.
Ironisnya, kedua gedung tersebut berstatus Cagar Budaya yang dilindungi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan kekecewaannya atas langkah sepihak tersebut.
Menurutnya, tindakan itu tak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencerminkan sikap tidak menghargai otoritas daerah.
“Ini bukan hanya soal bangunan, tapi juga soal kewenangan dan penegakan hukum. Gedung-gedung itu dilindungi Perda sebagai Cagar Budaya. Tapi dibongkar begitu saja oleh pemerintah pusat tanpa seizin kami. Kami merasa diabaikan,” kata Farhan dalam keterangan pers di Balai Kota Bandung, Minggu (18/5).
Farhan menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam pembongkaran tersebut.
Ia pun menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga, terutama dalam pengelolaan aset sejarah kota.
“Kami menunggu klarifikasi. Gedung sudah rata dengan tanah, tapi sampai sekarang belum ada penjelasan. Ini menunjukkan lemahnya koordinasi antarpemerintah,” ujarnya.
Meski SLB berada di bawah kewenangan Pemprov Jawa Barat dan kepemilikan gedung ada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos), Farhan menekankan bahwa status Cagar Budaya tetap berada dalam pengawasan Pemkot sesuai regulasi daerah.
“Saya paham pendidikan dan gedungnya bukan wewenang kami. Tapi urusan pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab kami. Itu amanah Perda,” jelasnya.
Farhan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri kebijakan pendidikan atau sosial, namun Pemkot akan tetap menjaga kewenangan dalam melindungi warisan budaya kota.
Ia pun menyayangkan tidak adanya prosedur resmi dalam proses pembongkaran.
“Tak ada pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini aneh. Pemerintah pusat dan provinsi seharusnya jadi teladan dalam tertib administrasi. Bagaimana mungkin bangunan berstatus cagar budaya dibongkar tanpa prosedur?” cetusnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot tengah menyusun surat resmi kepada Kemensos dan Pemprov Jabar untuk meminta klarifikasi tertulis.
Surat itu akan dilengkapi kajian hukum dan administratif yang tengah dikaji oleh tim Pemkot.
Farhan menutup dengan ajakan untuk menjadikan insiden ini sebagai pembelajaran penting.
Ia mendorong terbentuknya dialog yang serius dan konstruktif antar-pemerintah demi menjaga aset budaya yang menjadi bagian dari identitas Kota Bandung.
“Ini bukan hanya soal bangunan tua. Ini soal warisan sejarah kita. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tandasnya.***




