POJOKSATU.id, Bandung – Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas untuk menertibkan maraknya reklame ilegal yang berdiri di berbagai titik kota.
Reklame tak berizin maupun yang habis masa izinnya dinilai bukan hanya merusak estetika dan berbahaya bagi keselamatan, tapi juga mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp20 miliar.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjelaskan bahwa aturan baru kini jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.
Jika dulu hanya ada tujuh kawasan yang dilarang, kini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame mempertegas larangan di sejumlah lokasi.
“Sekarang di trotoar sama sekali tidak boleh. Dekat tempat ibadah dan sekolah juga tidak bisa. Di perempatan, ada aturan jarak minimal 25 meter. Semuanya kita atur agar jelas dan tidak menimbulkan bias,” kata Erwin usai rapat koordinasi lintas OPD di Bandung, Senin (15/9/2025).
Aturan Baru Reklame di Bandung
• Reklame di Ruang Milik Jalan (Rumija) dan bando jalan dilarang total.
• Reklame dalam radius 100 meter dari sekolah, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan tidak diperbolehkan.
• Reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) masih bisa, dengan syarat kepemilikannya diserahkan kepada Pemkot Bandung.
Untuk pelaksanaan, Satpol PP akan mendata reklame ilegal dan melakukan penertiban bertahap. Prosedurnya mulai dari peringatan, pemberian waktu pembongkaran mandiri, hingga pembongkaran langsung oleh aparat.
“Ini harus tegas. Kalau sudah ada perda dan aturan teknisnya, maka yang melanggar tetap akan dibongkar,” tegas Erwin.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menambahkan, reklame ilegal juga akan dikenai pajak dua kali lipat.
Selain itu, reklame indoor di pusat perbelanjaan, bioskop, hingga area publik akan mulai ditata sebagai sumber baru PAD.
“Reklame jangan hanya menguntungkan pengusaha, tapi juga harus memberi kontribusi kepada masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) tengah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) sebagai pedoman teknis. Diskominfo juga akan menggencarkan sosialisasi melalui kanal resmi Pemkot sekaligus membuka kanal aduan warga untuk melaporkan reklame ilegal.
Selain itu, status 16 JPO di Kota Bandung yang belum diserahkan ke Pemkot juga sedang dikaji secara hukum.
Jika tuntas, JPO tersebut berpotensi menjadi media reklame resmi yang legal dan berkontribusi pada PAD.
Dengan langkah ini, Pemkot Bandung berharap wajah kota menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah yang sempat bocor akibat maraknya reklame ilegal.




