POJOKSATU.id, Bandung – Pemerintah Kota Bandung memastikan patroli jam malam bagi pelajar tetap berjalan meski memasuki masa libur panjang sekolah maupun akhir pekan.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa pengawasan aktivitas malam pelajar tetap dilakukan hingga pukul 21.00 WIB, termasuk pada Sabtu dan Minggu.

“Patroli tetap berjalan. Hari libur pun kita laksanakan. Ini upaya positif karena kurang tidur bisa berdampak buruk bagi kesehatan anak-anak,” ujar Erwin saat ditemui di Bandung, Sabtu (8/6/2025).

Lebih dari sekadar pengawasan, program ini diharapkan dapat membentuk kebiasaan disiplin waktu di kalangan pelajar, termasuk dalam menjalankan ibadah harian.

“Kalau anak-anak tidur cukup, mereka bisa bangun subuh, bahkan tahajud. Ini tentang membentuk karakter dan pola hidup sehat melalui kedisiplinan waktu,” tambah Erwin.

Kebijakan jam malam bagi pelajar ini diberlakukan sejak Senin (2/6/2025), menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam peserta didik.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi pelajar yang mengikuti kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan yang diketahui atau didampingi orang tua, maupun situasi darurat.

Farhan juga mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak sekolah di Kota Bandung untuk aktif mendukung dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

“Kita tidak ingin anak-anak terseret kegiatan negatif di malam hari. Ini bukan soal pembatasan, tapi bentuk kepedulian agar anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan aman,” tegas Farhan.