POJOKSATU.ID - Pemkot Bandung mengajukan 5 rancangan raperda dalam propemperda tahun 2023 tahap II melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 25 Oktober 2023.

5 raperda itu yakni raperda tentang perubahan penatan PKL, pengelolan dan perlindungan lingkungan hidup, dan penyelenggaraan keolahragaan.

Lalu pengawasan dan pengelolaan minuman beralkohol serta pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengolaan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Sebelum Membeli Tablet, 5 Hal Penting yang Tidak Boleh Dilewatkan untuk Hindari Penyesalan!

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menjelaskan, raperda tentang perubahan penataan PKL ini diperlukan untuk mengatur zona merah, kuning dan hijau.

Zona merah adalah lokasi yang tidak diperbolehkan ada PKL dan zona kuning membolehkan PKL berdasarkan waktu tertentu.

"Dan zona hijau merupakan lokasi yang diperbolehkan adanya PKL," jelasnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar dan Kadispasbud akan Diperiksa Ombudsman Buntut Acara Anies Baswedan di GIM

Apalagi sampai saat ini masih cukup banyak PKL yang masih berjualan di zona merah sehingga perlu dilakukan penataan.

Untuk raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan tindak lanjut Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ini jadi dasar penyusunan dalam rencana pembangunan jangka panjang atau RPJP dan rencana pembangunan jangka menengah atau RPJM," papar dia.

Baca Juga: Viral Pria Hunuskan Senjata di Tol Tangerang, Kini Ditangkap dan Jadi Tersangka

Sementara raperda pengelolaan tanah dan pengembalian tanah dan bangunan diwujudkan dalam Perda nomor 21 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga.

Selanjutnya raperda tentang penanganan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Bandung telah diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2010.

Namun, dalam perkembangannya dinilai belum mengakomodasi perubahan terutama berkenaan dengan konsumsi dan pengedaran minuman beralkohol.

Dalam raperda tersebut akan dibuat dengan kesesuaian kebijakan, sampai mengatur tentang penjualan, distribusi sampai pembatasan penjualan.

Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Rumah Susun Harum Tebet Mulai Tak Kondusif, Warga Langsung Mengadu ke Kapolri

"tterkait pengawasan dan pengendalian raperda ini akan membentuk tim khusus atau tim yang membantu Wali Kota dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian ini," ucapnya.

Sedangkan pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah Dan Bangunan Milik Daerah dinilai sudah tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Hal itu didasarkan pada PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, tanah milik negara, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Baca Juga: Tiga Jam Penggeledahan di Rumah Milik Firli Bahuri, Ternyata Penyidik Tak Temukan Barang Bukti Apapun

"Apabila tidak dilakukan pencabutan, maka Perda tersebut akan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks," jelasnya.***