POJOKSATU.ID - Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, Rabu 13 September.

Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 3 pegawai Dishub Kota Bandung.

Baca Juga: Komentar Jokowi Naik Kereta Cepat Jakarta Bandung 350 Km per Jam: Tidak Terasa Sama Sekali

Ketiganya yakni Andri Si Jabat, Yohanes Situmorang dan Dimas Sodik.

Ketiganya memberi kesaksian untuk 3 terdakwa, yakni mantan Walikota Bandung Yana Mulyana.

Kemudian mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan mantan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rizal.

Baca Juga: Ketika Mahfud MD Digoda Elite jadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo: Saya Tampung, Saya Pertimbangkan

Andri dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa KPK terkait aliran dana dari PT CIFO dan SMA ke sejumlah pejabat dan Walikota Bandung Non aktif Yana Mulyana.

Andri mengaku ikut perjalan dinas ke Thailand bersama Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rizal.

"Ya, saya ikut karena diajak oleh Pa Khairul Rizal," ujar Andri.

Baca Juga: Prabowo-SBY Makin Mesra, PAN Ajak Partai Demokrat Segera Gabung Koalisi Indonesia Maju

Dia juga mengungkap bahwa seluruh biaya perjalan tersebut ditanggung oleh PT CIFO dan PT SMA.

Saat ditanya terkait THR untuk para pejabat, Andri mengaku dana THR itu berasal dari urunan dari tiap bidang di Dishub kota Bandung.

Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Khairul Rizal.

"Jadi, setiap bidang diminta urunan untuk THR, bidang kami menyumbang Rp70 juta dan diserahkan ke Pak Khairul Rizal," beber Andri.

Baca Juga: Hasil Hong Kong Open 2023: 2 Tunggal Putri Indonesia Melaju ke 16 Besar

Uang THR tersebut diperuntukan untuk Walikota Bandung Yana Mulyana dan para pejabat lainnya.

Selain itu juga ada yang diberikan kepada anggota DPRD kota Bandung.

"Saya sebelumnya tidak tahu THR itu untuk siapa, namun belakangan tahu itu ada yang ke Pak Yana, Sekda dan yang lainnya," pungkas Andri.***