POJOKSATU.id, Kota Bandung - Anggota panitia khusus (Pansus) 16 H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., menyampaikan bahwa Pansus 16 dibentuk, untuk memastikan Kota Bandung memiliki regulasi pengelolaan sampah yang lebih komprehensif, relevan dengan kondisi saat ini dan bisa dilaksanakan.

Kata politisi PKS ini, Perda pengelolaan sampah ini bukan sekadar mengganti Perda lama, tetapi melakukan reformasi tata kelola sampah dari hulu sampai hilir.

Pihaknya ingin mengubah paradigma lama kumpul–angkut–buang menjadi sistem yang menekankan pengurangan sampah, pemilahan sejak sumber, pengolahan, pemanfaatan, dan hanya residu yang dibawa ke TPA.

Baca Juga: Baper Fotonya Dijadikakan Lucu-lucuan Stiker WhatsApp,Pegawai Diskominfo Kukar Nekat Bakar Ruang Rapat

"Naskah Akademik juga menegaskan bahwa Raperda ini diperlukan sebagai payung hukum untuk pengurangan dan penanganan sampah, kelembagaan, hak dan kewajiban, serta kemitraan pemerintah, masyarakat dan swasta. Jadi Pansus 16 ingin memastikan Perda yang lahir bukan hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar menjawab persoalan sampah Kota Bandung," ujar Agus.

Agus membenarkan pergantian Perda karena
salah satu alasan utamanya adalah karena sistem yang berjalan belum optimal.

"Tetapi persoalannya bukan semata-mata kinerja satu dinas atau pemerintah saja. Ini persoalan sistem. Dalam Naskah Akademik disebutkan beberapa persoalan, pelayanan belum optimal, volume sampah melebihi kapasitas pengangkutan, kapasitas TPA Sarimukti diproyeksikan penuh pada 2027, dan kebijakan masih terlalu berorientasi pada penanganan akhir dibandingkan pengurangan dari sumber," tegasnya.

Baca Juga: Paripurna KUA-PPAS 2027 Cirebon Gagal Korum, Aktivis Kritik Kinerja Pimpinan DPRD

Bahkan kata dia berdasarkan, data dalam bahan naskah akademik menunjukkan sekitar 1.500 ton sampah per hari, sementara sebagian besar masih berakhir di TPA dan tingkat pengurangan masih relatif rendah.

"Karena itu, kita tidak boleh hanya bertanya, "Bagaimana mengangkut sampah lebih banyak?" Tetapi harus mengubah pertanyaannya menjadi, "Bagaimana sampah yang dihasilkan bisa jauh lebih sedikit dan yang sudah menjadi sampah bisa diolah sedekat mungkin dengan sumbernya?," imbuhnya.

Masih kata Agus Perda ini besarnya adalah dari hulu ke hilir, dengan penekanan kuat pada pengurangan sampah di sumber. Ada beberapa arah utama mengurangi timbulan sampah, dalam artian bukan hanya mengurus sampah setelah menjadi masalah.

Baca Juga: Rebo Wekasan dan 5 Amalan yang Bisa Diamalkan, dari Doa hingga Membaca Al-Qur’an

Wajib memilah sampah dari sumber. Mengembangkan pengelolaan yang terdesentralisasi dengan kata lain tidak semuanya dibawa ke TPA. Mendorong 3R (reduce, reuse, recycle).

Memperkuat tanggung jawab produsen, termasuk take-back, desain kemasan dan pengurangan plastik sekali pakai. Mendorong sampah menjadi sumber daya dan memiliki nilai ekonomi. Memperkuat peran masyarakat, kawasan, dunia usaha, pemerintah dan lembaga lainnya.

Menggunakan sistem informasi yang transparan dan berbasis data dengan konsep sederhana yakni semakin sedikit sampah yang diproduksi, semakin banyak yang dipilah dan diolah, maka semakin sedikit pula yang harus dibuang ke TPA.

Baca Juga: Mobil Milik Personel Pussenkav, Total 3 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Tewasnya Aiptu Asep Suhara

Dalam kesempatan itu Agus juga menyampaikan perbedaan Perda lama dengan yang dibahas ini cukup mendasar.

Di Perda lama masih lebih kuat pada pola penanganan, sementara Raperda baru mencoba menggeser kebijakan ke pengurangan dan pengelolaan sejak dari sumber. Misalnya, Pertama, pemilahan.

Perda No. 9 Tahun 2018 dinilai belum tegas mewajibkan pemilahan. Raperda baru secara tegas mengatur bahwa setiap orang dan badan usaha wajib melakukan pemilahan sampah.

Baca Juga: Rangkuman Silabus OSN IPS SMP 2026 Lengkap, Ini Materi yang Harus Dipelajari Peserta

Kedua, sistem pengelolaan. Perda lama masih bernuansa kumpul–angkut–buang dan sentralisasi. Raperda baru mengarah pada sistem terdesentralisasi dan terpilah, bahkan diarahkan agar hanya residu yang diangkut ke TPA.

Ketiga, tanggung jawab produsen, dimana Raperda ini memperkuat konsep Extended Producer Responsibility (EPR), termasuk desain produk, take-back, refill, dan sarana pengumpulan kembali. Dan keempat, sampah makanan.

Lanjutnya, Raperda baru memberikan pengaturan yang lebih spesifik terhadap pengurangan dan pemanfaatan sisa makanan, termasuk untuk masyarakat dan pakan ternak. Sehingga roh kebijakan Perda baru adalah mengurangi sampah sejak dari sumber, bukan sekadar memperbesar kapasitas membuang sampah.

Baca Juga: Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9 dan 10? Pemerintah Siapkan Sistem Subsidi Tepat Sasaran

Terkait keterlibatan kewajiban masyarakat dalam memilih sampah, Agus juga menegaskan bahwa hal itu menjadi bagian pentingnya.

"Ya. Justru pemilahan dari sumber harus menjadi bagian penting dari perubahan perilaku masyarakat.Dalam bahan Raperda secara eksplisit disebutkan bahwa masyarakat wajib memilah sampah di sumber, dan Pasal 29 ayat (2) mengatur bahwa setiap orang dan badan usaha wajib melakukan pemilahan sampah," tegasnya.

"Tetapi saya kira perlu kita pahami bahwa kewajiban masyarakat harus dibarengi dengan kewajiban pemerintah menyediakan sistem yang memungkinkan masyarakat melaksanakannya. Jangan sampai masyarakat diminta memilah di rumah, tetapi kemudian sampah yang sudah dipilah dicampur lagi ketika diangkut. Karena itu Raperda juga mengarahkan agar sampah yang sudah dipilah tidak dicampur kembali dalam proses pengangkutan," tuturnya.

Baca Juga: Rangkuman Silabus OSN IPA SMP 2026 Lengkap, Fisika dan Biologi, Modal Materi yang Harus Dipelajari Peserta

Prinsipnya kata Agus, masyarakat wajib memilah, pemerintah wajib menyediakan sistem, dan pengelola wajib menjaga agar sampah yang sudah dipilah tidak kembali tercampur.

Dengan demikian, perubahan perilaku bukan dibebankan kepada masyarakat saja. Pemerintah, dunia usaha, produsen, pengelola kawasan dan masyarakat semuanya memiliki tanggung jawab.

Naskah Akademik sendiri menempatkan peran masyarakat sebagai salah satu dari lima subsistem penting pengelolaan sampah. Sehingga pansus 16 tidak ingin Perda sampah yang baru hanya mengatur bagaimana sampah dibuang.

Pihaknya, ingin Perda ini mengubah cara Kota Bandung memperlakukan sampah, kurangi dari sumbernya, pilah sejak awal, olah sedekat mungkin dengan sumber, manfaatkan sebagai sumber daya, dan hanya residu yang dibawa ke TPA.

"Karena kalau paradigma kita masih kumpul–angkut–buang, sebesar apa pun TPA kita, suatu saat akan penuh juga,” tutupnya.***