POJOKSATU.id, Kota Bandung - Panitia Khusus 12 membahas Rencata Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial sudah selesai dibahas.

Salah seorang anggota pansus 12, Christian Julianto Budiman membenarkan bahwa pembahasan renperda tersebut dengan dinas sosial (Dinsos) sudah selesai, sudah disepakati dan progresnya sendiri saat ini sudah tahap proses fasilitasi provinsi Jawa Barat.

"Sudah disepakati subtansi subtansi atau materi isi dari Ranperda tersebut dan saat ini sedang dalam proses fasilitasi di pemerintah provinsi," ujar Christian saat dihubungi.

Untuk isinya sendiri lanjut politisi PSI ini seperti telah dibahas sebelumnya, bahwa beberapa peraturan yang diatur adalah mengenai pengumpulan uang dan barang (PUB).

"Karena ini merupakan topik yang sensitif ya, jadi masih merupakan misi dari ranperda yang diubah tersebut lalu didalamnya juga mengatur tentang lembaga kesejahteraan sosial atau LKS bagaimana pengurusan perijinannya apa yang harus dipenuhi dan lain lain sebagainya," jelasnya.

Masih kata Christian di perda ini juga masih sama dimana pemerintah kota masih memiliki peran dalam pengawasan undian gratis berhadiah (UGB) yang mana berdasarkan peraturan terbaru semua kewenangan ditarik di pemerintah pusat.

"Perijinannya juga, jadi Pemkot Bandung tinggal melakukan monitoring atau pengawasan dari pelaksanaan yang berjalan di wilayah kota Bandung, ranperda penyelanggara kesejahteraan sosial ini kita harap hasil fasilitasinya bisa segera turun dan setelah turun maka raperda ini bisa disahkan untuk menjadi perda peraturan daerah melalui rapat paripurna," harapnya.

Christian kembali mengingatkan, karena riskan penyalahgunaan, pemerintah kota Bandung membuat Ranperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Ranperda tersebut sedang dibahas dan akan mengatur bagaimana kewenangan pemerintah mengatur kriteria pengumpulan uang dan barang oleh lembaga resmi.

“Memang kewenangan masih di Pemerintah Kota Bandung , nanti di dalam Perda ini seperti di dalam Perda lama juga bisa mengatur pengumpulan uang dan barang namun pansus melihat ini sebagai suatu yang sangat risakan,” jelas Cristian.

Menurtnya pemerintah dan dewan harus memberikan perhatian lebih dan mengatur secara berhati-hati , karena jangan sampai menjadi landasan dikemudian hari terjadi pungli atau terjadi pengumpulan-pengumpulan uang tidak transparan dan tidak akuntabel.

“Kan nanti hal-hal seperti itu jadi terjadi, bagaimana kita tetap mengatur mengijinkan untuk melakukan pengumpulan uang dan barang tetapi dalam batas-batas kriteria tertentu, supaya tetap ada transparansi dan akuntabilitas bagi masyarakat,” imbuhnya.