POJOKSATU.ID - Niat jual akun game online Mobile Legends, seorang warga Kota Bandung malah jadi korban penipuan sampai Rp70 juta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, mulanya korban dihubungi seseorang yang mengaku bernama Vincent melalui Whatsapp pada 22 Juli 2023 lalu.
Dalam komunikasi itu, pelaku sepakat membeli akun Mobile Legends milik korban seharga Rp200 ribu dan uang akan ditransfer pelaku melalui Flazz BCA dengan alasan tidak memiliki mobile banking.
Akan tetapi, korban hanya memiliki nomor rekening BCA. Sementara pelaku beralasan selalu gagal saat melakukan transfer.
Selanjutnya, pelaku meminta korban menggunakan rekening lain dan memberikan nomor rekening ayahnya.
"Vincent minta korban memfoto jumlah saldo dalam rekening ayah korban dengan alasan agar mengetahui jika ada penambahan uang transfer dari pelaku," ujarnya, Rabu 9 Agustus 2023.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya
Akan tetapi, pelaku beralasan kembali gagal melakukan transfer melalui rekening ayah korban.
Karena gagal terus, Vincent mengarahkan melakukan transfer melalui akun Traveloka.
Saat itu pelaku mengirimkan kode pembayaran dan menyuruh korban menyalin kode tersebut ke M-banking BCA milik ayahnya sampai menekan 'oke'.
Baca Juga: Bocoran dari Andi Arief, Bukan AHY atau Lainnya tapi Surya Paloh Bakal Cawapres Anies
Tapi saat melakukan pengecekan, saldo rekening ayahnya malah nyaris ludes.
"Saldo yang awalnya ada Rp74 jutaan hanya sisa Rp2 jutaan. Barulah korban sadar dia terlah ditipu dan langsung melapor," kata dia.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, menyatakan, pihaknya langsung melakukan pelacakan.
Hasilnya, pelaku penipuan berada di Pontianak.
Baca Juga: Ibunda Anthony Ginting Meninggal, Dunia Bulutangkis Indonesia Berduka
"Akhirnya berhasil kami tangkap dan kami sita uang Rp12 juta dari total kerugian Rp70 juta lebih,” terang Dani.
Kepada penyidik, pelaku mengaku pernah jadi korban penipuan dengan modus serupa.
Pelaku lantas meniru dan melakukan hal serupa untuk menipu orang lain.
Baca Juga: Kisah Bung Karno Marahi Menteri Chaerul Saleh dan Tokoh PKI Aidit, Dikira Aku Tidak Tahu
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara.***



