POJOKSATU.id - Ada-ada saja cara penjahat mendapatkan cuan dari para korbannya. Seperti yang dilakukan SM dan RI ini.

Meski tak memiliki tampang dokter, tapi keduanya berani ngaku sebagai dokter. Malah, keduanya juga menjual obat penggugur kandungan atau janin.

Akibatnya, MR dan RI pun harus mendekam di ruang tahanan Polresta Bandung.

Baca Juga: Kabar gembira Part Timer! Dough Lab buka lowongan kerja loh, simak info lengkapnya di sini

"Pelaku bukan dokter tapi mengaku dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, Selasa 7 November 2023.

Kusworo menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap pada 23 Oktober 2023.

Saat itu, SM kedapatan menawarkan jasa konsultasi aborsi melalui Facebook.

Baca Juga: Ketahui Tipe Kepribadian dari Hobi atau Kegemaran, Kamu Termasuk yang Mana?

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap SM.

"Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap SM, didapati barang bukti berupa 40 butir obat yang diduga dipakai untuk menggugurkan kandungan," terang dia.

Modus yang dipakai pelaku adalah dengan membuat sebuah grup Facebook untuk menarik calon korban bergabung.

Baca Juga: Silaturahmi dengan Susi Pudjiastuti, Ganjar Pranowo Disuguhi Udang Pangandaran

"Pelaku kemudian bertukar nomor WA dan dikonsultasikan via WA sampai akhirnya bertransaksi obat terlarang ini, obat keras ini," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, SM mendapat obat aborsi itu dari pelaku berinisial RI.

RI kemudian ditangkap di Karawang lengkap dengan ratusan butir obat serupa.

Sementara RI mengaku mendapatkan obat itu dari pelaku lain berinisial AL yang berstatus DPO.

Baca Juga: 10 Ide Bisnis Rumahan Menguntungkan, Sukses Datangkan Uang!

Dari RI, SM membeli obat keras itu senilai Rp3,5 juta per 120 butir.

Kemudian dijual SM kepada pengikutnya di Facebook seharga Rp1,5 juta per 10 butir.

"Bahayanya (obat ini) adalah ketika mengkonsumsi obat ini, namun ternyata janinnya tidak keluar, maka bayinya itu bisa cacat," ungkap Kusworo.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Guru tak Dipanggil PPG Daljab Angkatan III Tahun 2023? Simak Penjelasan Ini

"Seandainya keluar janinnya kemudian terjadi infeksi, itu juga bisa membahayakan ibu hamilnya," sambungnya.

Sejak beroperasi pada 2021, Konsumen SM tersebar bukan hanya dari Bandung tapi juga sampai Sumatera dan Sulawesi.

"Kami cek itu ada 20 korban. 3 dari Bandung, sisanya ada yang dari Kupang, Sumatera dan berbagai tempat lainnya," kata dia.

Baca Juga: Terungkap! Ada Perubahan dalam Sistem Rekrutmen PPPK? Ini Hasil Rapat Penataan Manajemen ASN Pasca Disahkan

Atas perbuatannya, SM dan RI dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 sub Pasal 463 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.***