POJOKSATU.id, Kota Bandung
- Anggota pansus 16 DPRD Kota Bandung Nina Fitriana, S.IP., M.I.P. membenarkan bahwa Pansus 16 sempat mengembalikan subtansi perubahan naskah akademik Ranperda (NA Rancangan Peraturan Daerah) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

"Setelah pertemuan 2 kali terakhir, kemarin ada pertemuan 1 kali. Itu ada ketidaksingkronan antara Raperda dengan hasil N A padahal harusnya Raperda itu berdasarkan N A kan, nah ini nggak nyambung. Akhirnya kami kembalikan lagi kepada dinas dan tim N A. Sudah ada N A  kemarin, kebetulan saya ada tugas jadi saya nggak hadir," ucap Nina ditemui di ruang kerjanya.

Meski demikian terdapat beberapa catatan walaupun kata dia naskah akademik saat ini lebih bagus sehingga mungkin akan lebih fokus ke Raperda.

"Namun kalau saya sendiri, untuk poin-poin terkait isi yang kemarin sudah kita pertanyakan, jadi kan kita ulang lagi semuanya dari nol karena perbedaan N A tadi kan, jadi kemungkinan kita akan rapat kembali kayaknya tentang ini," ujarnya.

Politisi PDI-P ini menyoroti terkait desentralisasi, serta jumlah yang harus dibayar oleh keluarga saat nanti Perda berlaku.

"Jadi ada biaya sampah perumah, tapi perumah itu kan ada yang punya kos, atau dirumah ada banyak orang, kan akan berbeda dengan rumah yang misalnya hanya dihuni oleh satu orang, walaupun rumahnya lebih besar. Nah itu mungkin hal-hal teknis yang jadi sorotan kami," tegasnya.

Di samping itu, kata Nina sebenarnya ada beberapa hal krusial, Nina mengaku belum mendengarkan penjelasan karena tak hadir.

Terkait kebijakan iuran per rumah kata Nina disesuaikan saja. Seingat dahulu saat kecil masih ingat disuruh membayar listrik lalu disisipkan sampah Rp2.000.

"Nah ini mungkin akan dilihat dari rumah, tapi masih jadi catatan apakah dari listrik, apakah dari volume sampah. Kan yang adil dari volume sampah. Tapi kembali lagi ada keterbatasan SDM, yang nariknya nggak bisa lihat rumah ini sebenarnya berapa nih, nggak tau kan. Siapa tahu dia nanti misalnya malam pas orang pada nggak ada buang dimana," ungkapnya.

Hal itu harus menjadi catatan ke depannya seperti apa. Namun terpenting, Nina berharap dari Ranperda ini justru memuat solusi-solusi penting yang bisa menyelesaikan persoalan sampah minimal dari hulu.

Kata dia bila dibagi tiga, ada hulu, tengah, dan hilir. Bila hilir nanti berakhir di tempat pembuangan akhir.

Sedang bila dari hulu berarti rumah, kafe, atau dari perusahaan yang berarti sampah harus selesai di situ.

"Justru saya ingin mendorongnya ke sana sih. Tapi saya juga kembali lagi belum lihat presentasi kemarin bagaimana," tegasnya.

Tapi secara pribadi, Nina ingin masalah sampah jangan terlalu dilepas pemerintah justru pemerintah nggak boleh angkat tangan.

"Tapi dengan edukasi itu, masyarakat harus paham, mana ternyata sampah yang bisa memberikan hal-hal baik untuk mereka," paparnya.

Dalam kesempatan itu Nina menyoroti gencarnya pemerintah kota Bandung membentuk (petugas pengolah sampah) gaslah di setiap RW.

Menurut Nina, basicnya apa dan kenapa membuat kebijakan tersebut, dengan kata lain dasarnya apa.

"Lagi-lagi saya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari kepala dinas, karena kata beliau itu hasil riset. Tapi kita pun nggak tahu risetnya seperti apa, tiba-tiba ada gaslah.
Katanya dari hasil riset itu harus ada petugas yang dibayar untuk bisa menyelesaikan persoalan," tegasnya.

"Tapi kan ternyata enggak gitu kan ya. (5:29) Nah seharusnya kan kalau bisa supporting keluarganya gitu loh. Misalnya kita support para keluarga untuk bisa menyelesaikan persoalan organik di rumahnya sendiri, (5:45) nggak usah pakai gaslah kan jadi berlebihan ya nggak sih?," tanyanya.

Dengan biaya yang segitu besar Nina menilai keberadaan Gaslah tidak signifikan efektif kecuali menambah lapangan pekerjaan.

"Tapi kalau dilihat dari satu kebijakan, apakah kebijakan ini jadi efektif atau malah jadi konsumtif ya? Untuk anggaran gitu kan, sementara kita sedang efisiensi. Jadi saya sih berharapnya pemerintah support masyarakat bisa mengelola sampah dari rumah, misalnya sediakan untuk di rumah, tapi juga yang membuat mereka bisa melakukannya sendiri," jelasnya.

Bahkan Nina mencontohkan saat menjadi RW, pihaknya menyediakan keranjang Takakura untuk mengelola sampah organik dari rumah atau dari dapur langsung sehingga selesai disitu.

"Tapi tetap juga harus dikasih tanahnya. Misalnya sekarang mau ngasih yang empos tanpa sosialisasi kan jadi nol, jadi ember air kan akhirnya. Bukan untuk menyediakan persoalan sampah organik dari rumah gitu. Ini salah satu contohnya memang dari setiap kebijakan, jangan melulu menuntut masyarakat, tapi untuk yang bisa dilakukan masyarakat, ya dilakukan. Tapi kita support, biasanya dengan mengadakan infrastruktur yang bisa. Karena saya aja sekelas RW mengadakan itu. Kita tahu warga kan nggak semua punya pengetahuan yang sama.
Jadi kewajiban kita sebagai pemerintah harus memberikan pengetahuan atau edukasi penting terkait pengolahan sampah dari hulu ini kepada masyarakat," imbuhnya.