POJOKSATU.ID - Polisi berhasil menangkap 3 pelaku penganiayaan terhadap seorang tukang parkir sebuah tempat karaoke yang terjadi pada Mei 2023 lalu.

Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial EG meregang nyawa karena ditusuk oleh pelaku.

Sementara 3 pelaku yang ditangkap adalah Hendri Bagja Setiawan alias Ade Rawing (30), Fritz Sambora alias Empirit (54), dan Hendra Suhendra (46).

Baca Juga: Link Live Streaming Persis vs Persib Selasa Malam 8 Agustus: Duel Seru Tim Papan Bawah

Kapolsek Lengkong, Kompol Atep Suhendi, menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika 3 pelaku tengah menikmati hiburan malam di sebuah tempat karaoke.

"Kejadian pada Minggu (21/5) lalu di sebuah tempat karaoke di Jalan Pangarang Dalem," ujarnya, Selasa 8 Agustus 2023.

Sementara korban yang bekerja sebagai pengelola parkir di tempat karaoke itu kemudian berupaya untuk melerai.

Baca Juga: Pemain Termahal Chelsea Christopher Nkunku Cedera, Harus Absen Selama Ini

Pertikaian itu sendiri terjadi setelah para pelaku membuat kegaduhan.

"EG mencoba mengingatkan agar jangan gaduh, namun salah seorang pelaku yakni Hendri malah menusuk korban menggunakan pisau yang mengakibatkan korban menderita luka pada bagian perut," ujarnya.

Korban sendiri langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

Baca Juga: Kisah Kusni Kasdut, Penjahat Legendaris yang Merampok Museum Nasional dan Monas

"Tapi karena lukanya yang cukup parah, nyawa korban tidak tertolong," kata dia.

Usai melakukan penusukan, para pelaku langsung kabur atau melarikan diri.

"Pelaku ditangkap di wilayah Bandung, Garut dan Bali," bebernya.

Dalam penangkapan pelaku, polisi terpaksa menghadiahi timah panas pada Hendri karena melakukan perlawanan ketika ditangkap.

Baca Juga: Boyamin Saiman Sebut KPK Tak Punya Kemauan Menangkap Politisi PDIP Harun Masiku

"Yang diberi tindakan tegas ini Hendri Bagja Setiawan, pelaku penusukan," bebernya.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang dipakai pelaku untuk menusuk korban hingga dokumen hasil visum.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan selama 12 tahun.***