POJOKSATU.id l, Kota Bandung - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan metode penanganan sampah saat ini dilakukan ada dua cara.

Pertama sesuai undang-undang 18 tahun 2008 bahwa pengelola kawasan semisal pasar Caringin wajib menyelesaikan sampahnya sendiri.

Karenanya wali kota bisa memberikan sanksi, baik itu perdata dan pidana, bila pengelola kawasan tidak mengindahkan itu.

"Saya akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah masif dari pak wali kota untuk menegakkan hukum karena ini sudah cukup lama,  jadi harus kita imbangi antara sosialisasi yang dilakukan dengan penegakan hukum," tegas dia usai mengunjungi lokasi pengolahan sampah di pasar Caringin, Jumat (16/1/2026).

Hanif menghimbau seluruh pengelola kawasan, baik itu pasar, hotel, restoran, cafe, apartemen, pemukiman-pemukiman itu wajib menyelesaikan sampahnya sendiri.

Bukan itu saja, dia pun meminta wali kota menelisik satu-satu sumber sampah, sehingga bisa mengurangi.

"Metode kedua yakni dari rumah tangga. Memang mau tidak mau, suka tidak suka bapak wali kota wajib memperbanyak fasilitas penanganan sampah seperti ini,  yang disebut dengan TPS 3R, jadi tempat pembuangan sampah sementara, reduce, reuses, recycle, jadi 3 hal itu harus dilakukan di tempat sampah. Mungkin akan banyak hampir 300 an titik yang harus dibangun pak wali kota dalam waktu segera," tandasnya.

Lanjutnya wali kota harus mendorong pembangunan RDF. RDF ini menurutnya memang agak ribet tapi paling ramah lingkungan.

"Kemudian di dalam pelaksanaan perangai sampah, sekali lagi ini mohon dicamkan kepada semua kita. Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan digunakannya insenerator-insenerator mini apapun alasannya," tegas dia.

Pasalnya emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah.

Lebih baik sampahnya menumpuk daripada itu menjadi emisi.

Karena kalau sudah jadi emisi maka tidak ada yang bisa dilakukan karena masker biasa tidak akan sanggup.

"Jadi masker yang paling bisa menangani itu adalah masker N95 yang biasa kita tangani waktu di COVID. Selepas itu kita tidak akan mampu menahan. Itu sifatnya pepsisten. Jadi dia mempunyai waktu hilang itu 20 tahun dari sejak dibakarnya. Kemudian itu langsung karsogeniknya, langsung ke kanker dan paru-paru kita," bebernya.

Lanjutnya, hal itu tidak bisa ditangani, maka jangan dibakar, lebih baik numpuk sehingga hanya menangani lindinya sampai baunya.

"Tetapi kalau sudah jadi udara kita hanya berdoa saja semoga tuhan memperpanjang umur kita. Jadi itu yang bisa kita lakukan semua," tuturnya.

Kemudian hari ini lanjut dia, pihaknya sudah meminta  sekda dan gubernur untuk mendorong percepatan areal pembangunan sampah untuk energi listrik.

"Sebenarnya bapak presiden setiap kali rapat kabinet wanti-wanti agar Bandung segera di bangun PSEL jadi dua lokasi yang hari ini masuk di kami. Yang pertama Legok Nangka, Legok Nangka sudah finalisasi kontrak dengan SDM. Jadi saya rasa segera dioperasionalkan, Kemudian yang kedua Sarimukti. Sarimukti itu ketersediaan lahannya kurang. Jadi kami minta segera bapak Gubernur mendorong itu," ujarnya.

Harapannya tahun ini Sarimukti maupun Legok Nangka bisa groundbreaking karena pembangunannya perlu waktu dua tahun.

Dan selama dua tahun itu Kota Bandung masih memproduksi sampah satu harinya 1300 ton, sehingga meminta wali kota berupaya mempercepat penyelesaian.

Kata dia, Tangsel, Kota Bandung, Denpasar Kabupaten Badung itu sama menjadi perhatian agar menyelesaikan sampah ini.

"Karena tidak mungkin wali kota sendiri menangani perlu gerakan semua masyarakat mendukung ini, saya rasa acara ini saya menghimbau Pak wali kota menyelesaikan sampahnya dengan kerja keras tidak bisa tidak, jadi itu ya semua mekanisme sudah diatur, jadi jangan menyalahkan wali kota pada saat mengambil tindakan tegas," tegasnya.

"Karena di dalam undang-undang 18/2028 pada saat wali kota tidak melakukan norma perang hukum, maka ada pasal 40 dan 41 yang dikenakan kepada beliau. 40 karena kesengajaannya dengan ancaman 4 tahun sampai 10 tahun penjara. 41 karena kelalaiannya maksimal 3 tahun. Ini benar-benar Undang-Undang yang bicara, bukan saya. Jadi kita bersama-sama Pak Wali Kota akan mendorong keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama menangani sampah," tegasnya lagi.

Hanif ingin Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Selatan, Bandung Barat) segera melakukan penyelesaian seperti Kota Cimahi yang sudah relatif bergerak cepat.

Terkait anggaran sendiri kata Hanif, tergantung Wali Kota dan DPRD mengarresmennya dengan dukungan pemerintah provinsi.

"Saya rasa masih mampu kita cermati bersama. Kita nggak boleh putus asa untuk melaksanakan mandat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 Murubha Ayat 1 bahwa masyarakat berhak mendapat lingkungan hidup yang baik. Kata-kata berhak mendapat lingkungan hidup yang baik itu berkorelasi langsung dengan kewajiban kita menyiapkan lingkungan yang baik. Tidak ada kurang daripada itu. Saya rasa gitu ya," tutupnya.